Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian;
c. laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Your Correction
