Correct Article 63
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit melakukan:
a. membuat “Daftar Kerugian Negara”;
b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara dalam Daftar sebagaimana dimaksud huruf a dan melaporkannya kepada Pelaksana kewenangan PPKN dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian;
c. melaporkan Kerugian Negara sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. menyimpan dan mengamankan semua berkas/buku, dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c paling sedikit melakukan:
a. membuat “Daftar Kerugian Negara” sebagai alat monitoring dan evaluasi;
b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara atas dasar laporan tindak lanjut dari Kepala Satuan Kerja bersangkutan; dan
c. melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara di wilayah kerjanya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian.
Your Correction
