Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit melakukan: a. membuat “Daftar Kerugian Negara”; b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara dalam Daftar sebagaimana dimaksud huruf a dan melaporkannya kepada Pelaksana kewenangan PPKN dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian; c. melaporkan Kerugian Negara sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. menyimpan dan mengamankan semua berkas/buku, dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c paling sedikit melakukan: a. membuat “Daftar Kerugian Negara” sebagai alat monitoring dan evaluasi; b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara atas dasar laporan tindak lanjut dari Kepala Satuan Kerja bersangkutan; dan c. melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara di wilayah kerjanya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian.
Your Correction