Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Piutang Kerugian Negara yang telah diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) tetap dicatat sebagai Piutang Kerugian Negara pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian. (2) Nilai Piutang Kerugian Negara yang dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai pada saat diserahkan kepada PUPN.
Your Correction