Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi Jabatan Fungsional.
2. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang selanjutnya disingkat Organisasi Profesi JFAK adalah organisasi dari praktisi Analis Keimigrasian yang mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian tertentu di bidang keimigrasian.
3. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang selanjutnya disingkat JFAK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan ajudikasi di bidang keimigrasian.
5. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
6. Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian adalah Pegawai ASN yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan JF Analis Keimigrasian.
7. Instansi Pembina adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.