Article 4
(1) Jenjang jabatan Perancang untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(2) Dalam hal pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan, tetap mengacu pada pedoman
pembinaan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.