Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pejabat PPNS adalah PNS tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara
Pidana baik yang berada di pusat maupun daerah, yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG.
3. Formulir adalah lembar pengisian data secara elektronik.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.