Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh PRESIDEN.
2. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap.
3. Keluarga adalah istri atau suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara kandung Terpidana.
4. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
7. Hari adalah hari kerja.