TATA CARA PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA
(1) Setiap orang yang mengetahui Kerugian Negara yang disebabkan oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga wajib melapor secara berjenjang kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling sedikit memuat:
a. identitas pelapor;
b. jenis Kerugian Negara;
c. identitas Bendahara atau Pegawai;
d. unit kerja Bendahara atau Pegawai; dan
e. jumlah Kerugian Negara.
(3) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dokumen pendukung yang terdiri atas:
a. laporan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat;
b. berita acara pemeriksaan;
c. gambar/sket lokasi terjadinya Kerugian Negara; dan
d. surat serah terima pemakaian kendaraan bermotor;
e. fotokopi/rekaman buku kas akhir bulan yang bersangkutan memuat adanya kekurangan kas;
f. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara, hanya khusus Bendahara; dan
g. penanggung jawab Kerugian Negara.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal kerugian negara disebabkan oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga pada unit eselon I, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebelum disampaikan kepada Menteri harus disampaikan terlebih dahulu kepada Pimpinan Unit Eselon I secara berjenjang.
(2) Dalam hal kerugian negara disebabkan oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga pada Kantor Wilayah, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebelum disampaikan kepada Menteri harus disampaikan terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Wilayah secara berjenjang.
(3) Dalam hal Kerugian Negara disebabkan oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga pada UPT, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebelum disampaikan kepada Menteri harus disampaikan terlebih dahulu kepada Kepala UPT secara berjenjang.
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), sebelum disampaikan kepada Menteri, Pimpinan Unit Eselon I membentuk tim ad hoc penyelesaian Kerugian Negara untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. Sekretaris Unit Eselon I sebagai ketua;
b. Kepala Bagian Keuangan sebagai wakil ketua;
c. Pejabat struktural setingkat eselon IV pada Bagian Keuangan sebagai sekretaris; dan
d. Pejabat Fungsional Umum pada Bagian Keuangan sebagai anggota.
(3) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengumpulkan data/informasi terdiri atas:
1. kronologis terjadinya Kerugian Negara;
2. waktu terjadinya Kerugian Negara;
3. identitas Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga yang mengakibatkan kerugian negara;
4. jenis, tipe, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan barang inventaris milik negara;
5. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; dan
6. data dan informasi yang membuktikan adanya Kerugian Negara.
b. menyusun laporan pelaksanaan pemeriksaan kepada pimpinan unit eselon I; dan
c. melakukan kegiatan lain dalam rangka membuktikan adanya Kerugian Negara.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), sebelum disampaikan kepada Menteri, Kepala Kantor Wilayah membentuk tim ad hoc penyelesaian Kerugian Negara untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. Kepala Divisi Administrasi sebagai ketua;
b. Kepala Bagian Keuangan sebagai wakil ketua;
c. Pejabat struktural setingkat eselon IV pada Bagian Keuangan sebagai sekretaris; dan
d. Pejabat Fungsional Umum pada Bagian Keuangan sebagai anggota.
(3) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengumpulkan data/informasi terdiri atas:
1. kronologis terjadinya Kerugian Negara;
2. waktu terjadinya Kerugian Negara;
3. identitas Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga yang mengakibatkan kerugian negara;
4. jenis, tipe, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan barang inventaris milik negara;
5. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; dan
6. data dan informasi yang membuktikan adanya Kerugian Negara.
b. menyusun laporan pelaksanaan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah; dan
c. melakukan kegiatan lain dalam rangka membuktikan adanya Kerugian Negara.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), sebelum disampaikan kepada Menteri, Kepala UPT membentuk tim ad hoc penyelesaian Kerugian Negara untuk melakukan pemeriksaan.
(2) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. Kepala Bagian Keuangan sebagai ketua;
b. Pejabat struktural setingkat eselon IV pada Bagian Keuangan sebagai sekretaris; dan
c. Pejabat Fungsional Umum pada Bagian Keuangan sebagai anggota.
(3) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengumpulkan data/informasi terdiri atas:
1. kronologis terjadinya Kerugian Negara;
2. kapan terjadinya Kerugian Negara;
3. identitas Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga yang mengakibatkan Kerugian Negara;
4. jenis, tipe, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan barang inventaris milik negara;
5. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; dan
6. data dan informasi yang membuktikan adanya Kerugian Negara.
b. menyusun laporan pelaksanaan pemeriksaan kepada Kepala UPT; dan
c. melakukan kegiatan lain dalam rangka membuktikan adanya Kerugian Negara.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri membentuk TPKN untuk melakukan pemeriksaan.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua;
b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua;
c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris;
d. Kepala Biro Kepegawaian sebagai anggota;
e. Kepala Biro Perlengkapan sebagai anggota
f. seluruh Inspektur Wilayah sebagai anggota;
g. Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan pada Biro Keuangan sebagai anggota;
h. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan pada Biro Keuangan sebagai anggota; dan
i. Pejabat Fungsional Umum pada Biro Keuangan sebagai anggota.
(1) TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas:
a. memeriksa seluruh laporan Kerugian Negara yang disebabkan oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga;
b. mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung laporan Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;
e. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM;
f. menyusun bahan pertimbangan guna MENETAPKAN pembebanan sementara berdasarkan Keputusan Menteri; dan
g. memantau perkembangan penyelesaian kasus Kerugian Negara.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN dapat melakukan pemeriksaan langsung ke setiap unit eselon I, Kantor Wilayah, dan UPT.
(1) Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 kepada Menteri secara berjenjang disertai dengan berita acara pemeriksaan.
(2) TPKN melakukan pemeriksaan ulang hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mendapatkan keputusan.
(1) TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian hasil pemeriksaan Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT.
(2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Bendahara, selama dalam proses pemeriksaan TPKN, Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan guna mendapatkan tanggapan.
(4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Ketua TPKN secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan diterima oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga tidak menyampaikan tanggapan, laporan hasil
pemeriksaan dianggap disetujui oleh Bendahara, Pegawai, dan Pihak Ketiga.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan oleh TPKN kepada Menteri.
(2) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pegawai atau Pihak Ketiga, Menteri melaksanakan penilaian dan/atau penetapan Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan TPKN.
(3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Bendahara, Menteri meneruskan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan melalui Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan TPKN, untuk meminta penilaian dan/atau penetapan Kerugian Negara oleh Bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Format Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.