Article 1
Bentuk penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia terdiri atas:
a. penelitian dan pengembangan di bidang hukum;
b. penelitian dan pengembangan di bidang hak asasi manusia;
c. pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan; dan
d. meta analisis hukum, hak asasi manusia, dan kebijakan.