Permohonan
(1) Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diberikan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan dengan cara mengisi aplikasi data.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen:
a. surat keterangan domisili;
b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat:
1. Visa dan Tanda Masuk kecuali bagi anak pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan karena lahir di Wilayah INDONESIA dari ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan; atau
2. Izin Tinggal Kunjungan.
c. surat jaminan dari Penjamin;
d. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung jawab;
e. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap, dalam hal Penjamin atau Penanggung jawab berkebangsaan asing; dan
f. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang menanamkan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, permohonannya diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan dibidang penanaman modal; atau
b. izin mempekerjakan tenaga kerja asingyang berlakudari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang menanamkan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a tetapi tidak berkedudukan sebagai pengurus perusahaandiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumensurat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahlisebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumenizin mempekerjakan tenaga kerja asingyang berlakudari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan bekerja pada instansi pemerintah, diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau
b. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf cdiajukan oleh Penjamin
kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan; dan
b. rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, jika Orang Asing menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA; dan
b. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan pelatihan.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf ediajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen
berupa rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf fdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA atau Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
b. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
c. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
d. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu, suami atau istri yang berkewarganegaraan INDONESIA.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf gdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
b. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatasbagi Orang Asing yang didasarkan anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf hdiajukan oleh Penanggungjawab kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
b. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
c. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri;
dan
d. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan INDONESIA.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang didasarkan anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan
belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf idiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
b. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
c. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf jdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. surat keterangan dari instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat yang diakui oleh pemerintah, atau kantor perwakilan yang menjelaskan alasan Orang Asing yang bersangkutan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta surat persetujuan Menteri; dan
b. surat keterangan dari Penjamin atau Penanggungjawab yang menjelaskan bahwa keberadaan Orang Asing bersangkutan berdasarkan
alasan kemanusiaan serta surat persetujuan Direktur Jenderal.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing eks warga negara INDONESIA dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf kdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. keterangan dari Kepala Perwakilan
tentang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA; dan
b. keterangan yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik INDONESIA atau oleh lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara INDONESIA berupa:
1. kutipan akta kelahiran;
2. kartu tanda penduduk;
3. Paspor;
4. buku nikah/kutipan akta perkawinan; atau
5. ijazah.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing wisatawan lanjut usia mancanegarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf ldiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. surat penjaminan dan surat biro perjalanan wisata dari biro perjalanan wisata yang mempunyai izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di INDONESIA dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Wilayah INDONESIA;
c. bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian;
d. bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di INDONESIA baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan
e. bukti telah mempekerjakan tenaga informal warga
sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing eks warga negara INDONESIA yang bermaksud tinggal terbatas di Wilayah Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf mdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik INDONESIA atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik INDONESIA yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara INDONESIA berupa:
a. kutipan akta kelahiran;
b. kartu tanda penduduk;
c. Paspor;
d. buku nikah/kutipan akta perkawinan; atau
e. ijazah.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing anak bawaanberdasarkan anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahundan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA yang akan menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf ndiajukan oleh Penanggung Jawab kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
b. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa inggris;
c. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
d. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan INDONESIA.
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf odiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen:
a. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
b. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan
c. bukti fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dari ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf bdiajukan bersamaan dengan permohonan alih status Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya.
Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas yang telah diterima dan didaftarkan sebelum berakhir jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya, tidak diperhitungkan overstayjika penyelesaiannya melebihi jangka waktu Izin Tinggalnya.
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima atas permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas yang telah diterima secara lengkap.
(2) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyampaikan permohonan yang telah diterima
secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)kepada Kepala Divisi Keimigrasian.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan permohonan kepada pemohon disertai dengan bukti tanda pengembalian yang memuat alasan pengembalian dan pernyataan yang menyatakan bahwa permohonan ditarik kembali.
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26diberlakukanketentuan sebagai berikut:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. memasukkan data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
c. pembayaran biaya keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. identifikasi dan verifikasi data;
e. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
f. pembuatan dan penandatanganan surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi kepada Kepala Divisi Keimigrasian disertai pertimbangan dan saran;
g. pemindaian dokumen selesai; dan
h. penyampaian surat Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Kepala Divisi Keimigrasian.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan, penyampaian permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan,
penyampaian permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan secara lengkap.
(4) Pengawasan Keimigrasian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib dilaksanakan jika permohonan berdasarkan atas perkawinan campuran.
(1) Kepala Divisi Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan;
b. penyusunan pertimbangan dan saran;
c. pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Divisi Keimigrasian kepada Direktur Jenderal;
d. pemindaian dokumen selesai; dan
e. penyampaian surat Kepala Divisi Keimigrasian secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Direktur Jenderal.
(1) Dalam hal berdasarkan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28ayat (2) huruf apermohonan tidak dapat dipertimbangkan, Kepala Divisi Keimigrasian mengeluarkan surat penolakan permohonan.
(2) Surat penolakan sebagaimana dimkasud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi disertai dengan alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Penyampaian surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembuatan dan penandatanganan surat penolakan dari Kepala Divisi Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi;
b. pemindaian dokumen selesai; dan
c. penyampaian surat Kepala Divisi Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Simkim.
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima harus MENETAPKAN keputusan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
(2) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
b. penandatanganan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas;
c. pemindaian dokumen selesai; dan
d. penyampaian Keputusan Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Simkim kepada Kepala Kantor Imigrasi.
(1) Dalam hal berdasarkan pengkajian dan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a permohonan tidak dapat dipertimbangkan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat penolakan permohonan.
(2) Surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan.
(3) Penyampaian surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembuatan dan penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai penolakan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas kepada Kepala Kantor Imigrasi;
b. pemindaian dokumen selesai; dan
c. penyampaian surat penolakan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Simkim.
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus memberitahukan kepada pemohon mengenai putusan persetujuan permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diterima.
(2) Orang Asing selaku pemohon yang telah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib datang ke Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima, untuk kepentingan sebagai berikut:
a. wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan Data Biometrik foto, dan sidik jari;
b. penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas dan peneraan cap Izin Tinggal Terbatas sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan;
c. penandatanganan kartu Izin Tinggal Terbatas dan teraan Cap Izin Tinggal Terbatas oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
d. pemindaian dokumen selesai; dan
e. penyerahan dokumen.
(3) Alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal wawancara dilakukan.
(1) Dalam hal surat Kepala Divisi Keimigrasian atau Direktur Jenderal berupa penolakan, Kepala Kantor Imigrasi menindaklanjuti surat penolakan sesuai arahan surat Kepala Divisi Keimigrasian atau Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Dalam hal surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perintah pemulangan, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerakan cap “Exit Pass“ dan mewajibkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.