Article I
Ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1257), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: