Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1060) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: