Correct Article 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Kuasa Pengguna Barang memerintahkan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk melakukan
pemisahan komponen tertentu yang Berfungsi Khusus setelah mendapat persetujuan Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus dengan tindak lanjut Pemusnahan Bongkaran BMN dari Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
Your Correction
