Correct Article 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus kepada Pengguna Barang, yang paling sedikit memuat:
a. pertimbangan dan alasan Pemusnahan BMN; dan
b. data BMN yang Berfungsi Khusus yang akan dimusnahkan, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku.
(2) Permohonan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang paling sedikit memuat:
1. identitas Kuasa Pengguna Barang;
2. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materil maupun formil; dan
3. pernyataan bahwa BMN yang Berfungsi Khusus tidak lagi dapat digunakan, dimanfaatkan, dan/ atau dipindahtangankan atau BMN yang Berfungsi Khusus harus dilakukan Pemusnahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. keputusan penetapan BMN yang Berfungsi Khusus;
c. hasil cetakan dan/atau tangkapan layar Aplikasi Penatausahaan BMN yang menjelaskan keterangan BMN yang Berfungsi Khusus;
d. laporan kondisi barang; dan
e. foto terkini BMN yang Berfungsi Khusus.
(3) Berdasarkan permohonan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus.
(4) Penelitian atas permohonan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tahapan:
a. melakukan penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus;
b. melakukan penelitian data BMN yang Berfungsi Khusus dan kelengkapan dokumen persyaratan; dan
c. melakukan penelitian fisik, untuk mencocokkan fisik BMN yang Berfungsi Khusus yang akan dimusnahkan dengan data dan kondisi BMN yang Berfungsi Khusus jika diperlukan.
(5) Dalam hal permohonan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
(6) Dalam hal permohonan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus disetujui, Pengguna Barang menerbitkan:
a. persetujuan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus, jika BMN yang Berfungsi Khusus tidak
mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit satuan; atau
b. izin prinsip Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus, jika:
1. BMN yang Berfungsi Khusus mempunyai dokumen kepemilikan; atau
2. BMN yang Berfungsi Khusus tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan BMN di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
(7) Berdasarkan surat izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus kepada Pengelola Barang.
(8) Surat persetujuan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a paling sedikit memuat:
a. pertimbangan dan alasan disetujuinya Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus;
b. data BMN yang Berfungsi Khusus yang disetujui untuk dimusnahkan, paling sedikit memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/ atau nilai buku; dan
c. kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
Your Correction
