Correct Article 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus yang berada pada Kuasa Pengguna Barang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(2) Kuasa Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Pemusnahan dengan membentuk Tim yang terdiri dari bagian administrasi BMN dan teknis di lingkungan Kuasa Pengguna Barang.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan:
a. penelitian administratif, meliputi penelitian data dan dokumen BMN yang Berfungsi Khusus; dan
b. penelitian fisik, untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN yang Berfungsi Khusus yang akan dimusnahkan dengan data administratif.
(4) Hasil Penelitian oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penelitian.
Your Correction
