Correct Article 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Berdasarkan persetujuan Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus dengan tindak lanjut Pemusnahan komponen yang berfungsi khusus dari Pengelola Barang atau Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang menyampaikan permohonan Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang.
(2) Apabila permohonan Penjualan BMN yang Berfungsi Khusus dengan cara lelang diajukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan, dilakukan Penilaian ulang.
(3) Dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya, maka diterbitkan surat perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat persetujuan yang telah diterbitkan sebelumnya.
(4) Dalam hal BMN yang Berfungsi Khusus tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Dalam hal pelaksanaan lelang atau lelang ulang BMN yang Berfungsi Khusus laku terjual, Kuasa Pengguna Barang melaksanakan serah terima barang kepada pemenang lelang berdasarkan salinan/kutipan risalah lelang.
(6) Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dituangkan dalam berita acara serah terima.
(7) Dalam hal pelaksanaan lelang ulang BMN yang Berfungsi Khusus tidak laku terjual sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kuasa Pengguna Barang mengusulkan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN.
Your Correction
