Correct Article 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Penjualan BMN yang Berfungsi khusus dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian; dan/atau
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual.
Your Correction
