Correct Article 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Berdasarkan keputusan penetapan BMN yang Berfungsi Khusus, Kuasa Pengguna Barang melakukan identifikasi dan inventarisasi BMN yang Berfungsi Khusus di lingkungan Unit Kerja.
(2) Kuasa Pengguna Barang menugaskan pegawai yang telah ditunjuk menangani BMN, untuk melakukan penatausahaan BMN yang Berfungsi Khusus.
Your Correction
