Correct Article 33
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan/atau Penghapusan BMN yang Berfungsi Khusus yang telah diajukan kepada Pengguna Barang dan telah mendapat persetujuan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan/atau Penghapusan diselesaikan sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 757); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1292).
Your Correction
