Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERFUNGSI KHUSUS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BMN yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan/atau tanpa mempertimbangkan permohonan dari Pimpinan Tinggi Madya.
Your Correction