Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah dan memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
6. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Pemilik Sertifikat Elektronik adalah pegawai atau unit kerja yang telah menyetujui perjanjian penerapan Sertifikat Elektronik pada sebuah instansi yang memanfaatkan Sertifikat Elektronik.
8. Pemohon adalah pegawai atau unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengajukan permohonan kepada penyelenggara Sertifikat Elektronik untuk diterbitkan kepemilikan Sertifikat Elektronik untuk dan atas nama dirinya.
9. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Republik INDONESIA, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut SPBE Kementerian adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan layanan kepada pengguna yang diselenggarakan Kementerian.
11. Tim Implementasi Sertifikat Elektronik adalah sebuah tim yang dibentuk untuk melakukan verifikasi terhadap permohonan penerbitan, pembaruan, pencabutan Sertifikat Elektronik, dan implementasi Sertifikat Elektronik pada aplikasi unit penyelenggara Sertifikat Elektronik serta sebagai agen perubahan dalam meningkatkan kemanan dan informasi dengan menggunakan Sertifikat Elektronik.
12. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
13. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
14. Unit Kerja adalah Unit Eselon I, Unit Eselon II, dan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian.
15. Pusat Data dan Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah satuan kerja yang memiliki tugas melaksanakan fasilitasi, pengelolaan data, dan teknologi informasi, serta pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi di lingkungan Kementerian.
16. Satuan Kerja adalah kuasa pengguna anggaran/pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian seperti unit utama, kantor wilayah, unit pelaksana teknis, atau satuan kerja lainnya, yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
17. Unit Penyelenggara Sistem Elektronik adalah Unit kerja yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik.
18. Penyalahgunaan adalah keadaan dimana kunci privat Pemilik Sertifikat Elektronik telah hilang, dicuri, diketahui atau disalahgunakan oleh pihak lain.