Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan untuk menghadirkan Saksi, Tersangka dan/atau Ahli. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat panggilan bagi Saksi dan Tersangka atau undangan bagi Ahli, yang ditandatangani oleh: a. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi jika yang bersangkutan merupakan PPNS Keimigrasian; atau b. PPNS Keimigrasian jika Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi bukan PPNS Keimigrasian. (3) Pemanggilan yang ditandatangani PPNS Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diketahui oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi. (4) Surat panggilan dan undangan harus mencantumkan dasar hukum sebagai berikut: a. bagi Saksi/Tersangka: 1. Pasal 7 ayat (2), Pasal 112, dan Pasal 113 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 2. Pasal 106 huruf i UNDANG-UNDANG; 3. Laporan Keimigrasian; dan 4. Surat Perintah Penyidikan. b. bagi Ahli: 1. Pasal 120 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 2. Pasal 106 huruf j UNDANG-UNDANG; 3. Laporan Keimigrasian; dan 4. Surat Perintah Penyidikan. (5) Selain memuat dasar hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), surat panggilan dan undangan paling sedikit harus memuat: a. alasan Pemanggilan terkait dengan Tindak Pidana Keimigrasian dan pasal yang disangkakan; b. status Pemanggilan Saksi, Tersangka, atau Ahli; c. waktu Pemeriksaan; dan d. tempat Pemeriksaan.
Your Correction