Correct Article 30
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan untuk menghadirkan Saksi, Tersangka dan/atau Ahli.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat panggilan bagi Saksi dan Tersangka atau undangan bagi Ahli, yang ditandatangani oleh:
a. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi jika yang bersangkutan merupakan
PPNS Keimigrasian; atau
b. PPNS Keimigrasian jika Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi bukan PPNS Keimigrasian.
(3) Pemanggilan yang ditandatangani PPNS Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diketahui oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi.
(4) Surat panggilan dan undangan harus mencantumkan dasar hukum sebagai berikut:
a. bagi Saksi/Tersangka:
1. Pasal 7 ayat (2), Pasal 112, dan Pasal 113 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Pasal 106 huruf i UNDANG-UNDANG;
3. Laporan Keimigrasian; dan
4. Surat Perintah Penyidikan.
b. bagi Ahli:
1. Pasal 120 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Pasal 106 huruf j UNDANG-UNDANG;
3. Laporan Keimigrasian; dan
4. Surat Perintah Penyidikan.
(5) Selain memuat dasar hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), surat panggilan dan undangan paling sedikit harus memuat:
a. alasan Pemanggilan terkait dengan Tindak Pidana Keimigrasian dan pasal yang disangkakan;
b. status Pemanggilan Saksi, Tersangka, atau Ahli;
c. waktu Pemeriksaan; dan
d. tempat Pemeriksaan.
Your Correction
