Correct Article 29
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Current Text
PPNS Keimigrasian dapat melakukan upaya paksa yang terdiri atas:
a. Pemanggilan;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan; dan
f. Pemeriksaan surat.
Your Correction
