Correct Article 27
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, paling sedikit memuat:
a. dasar penyidikan berupa Laporan Keimigrasian dan surat perintah Penyidikan;
b. waktu dimulainya Penyidikan;
c. jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat Tindak Pidana Keimigrasian yang disidik;
d. identitas Tersangka jika sudah diketahui; dan
e. identitas pejabat yang menandatangani SPDP.
(2) SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan langsung kepada Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri dan dikoordinasikan kepada Koordinator Pengawas PPNS dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan surat perintah Penyidikan.
(3) SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga disampaikan kepada Tersangka dan keluarganya.
(4) Dalam hal PPNS Keimigrasian belum dapat MENETAPKAN identitas Tersangka pada saat SPDP dibuat, identitas Tersangka tidak perlu dicantumkan dalam SPDP.
(5) Dalam hal identitas Tersangka baru diketahui setelah SPDP dikirimkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPNS Keimigrasian segera MENETAPKAN Tersangka melalui surat ketetapan dan mengirimkan surat ketetapan tersebut ke Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri.
(6) Dalam hal Tersangka merupakan Orang Asing, SPDP juga harus disampaikan kepada perwakilan negara Orang Asing yang bersangkutan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Your Correction
