Correct Article 25
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Surat perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar Penyidikan;
b. identitas PPNS Keimigrasian;
c. jenis perkara;
d. waktu dimulainya Penyidikan; dan
e. identitas PPNS Keimigrasian selaku pejabat pemberi perintah.
(2) Surat perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi jika yang bersangkutan merupakan PPNS Keimigrasian; atau
b. PPNS Keimigrasian jika Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi bukan PPNS Keimigrasian.
(3) Surat perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh PPNS Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diketahui oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian/Kepala Divisi Keimigrasian/Kepala Kantor Imigrasi.
Your Correction
