Correct Article 24
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Current Text
Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dilaksanakan melalui tahapan permulaan meliputi pembuatan:
a. surat perintah Penyidikan;
b. surat perintah tugas; dan
c. SPDP.
Your Correction
