Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tingkat kesulitan penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditentukan berdasarkan kriteria: a. perkara mudah; b. perkara sedang; dan c. perkara sulit.
Your Correction