Correct Article 21
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Sebelum melakukan penyidikan, PPNS Keimigrasian wajib membuat rencana penyidikan.
(2) Rencana penyidikan sebagaimana pada ayat (1) diajukan kepada Atasan Penyidik secara berjenjang paling sedikit memuat:
a. jumlah dan identitas PPNS Keimigrasian;
b. saran atau target penyidikan;
c. kegiatan yang akan dilakukan sesuai tahap penyidikan;
d. karakteristik dan anatomi perkara yang akan disidik;
e. tingkat kesulitan penyidikan perkara;
f. waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara;
g. kebutuhan anggaran penyidikan;
h. kelengkapan administrasi penyidikan; dan
i. kelengkapan keamanan diri bagi PPNS Keimigrasian dan alat yang diperlukan dalam melakukan tahapan proses penyidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan kelengkapan keamanan diri bagi PPNS Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
