Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dilakukan berdasarkan Laporan Keimigrasian. (2) Laporan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Model A yaitu Laporan Keimigrasian yang dibuat oleh PPNS Keimigrasian yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Keimigrasian; atau b. Model B yaitu Laporan Keimigrasian yang dibuat atas laporan yang diterima dari masyarakat atau aparat penegak hukum mengenai suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Keimigrasian.
Your Correction