Correct Article 20
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dilakukan berdasarkan Laporan Keimigrasian.
(2) Laporan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Model A yaitu Laporan Keimigrasian yang dibuat oleh PPNS Keimigrasian yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Keimigrasian;
atau
b. Model B yaitu Laporan Keimigrasian yang dibuat atas laporan yang diterima dari masyarakat atau
aparat penegak hukum mengenai suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Keimigrasian.
Your Correction
