Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penelitian dan analisis dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h dilakukan terhadap kasus tertentu dalam bentuk: a. mengumpulkan dokumen yang diduga ada kaitan dengan Tindak Pidana Keimigrasian; b. meneliti dan menganalisis dokumen yang diperoleh guna menyusun anatomi perkara Tindak Pidana Keimigrasian serta modus operandinya; c. memanfaatkan laboratorium dan/atau teknologi forensik keimigrasian; dan d. memanfaatkan data dalam sistem informasi manajemen keimigrasian.
Your Correction