Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilaksanakan dalam bentuk: a. mengikuti seseorang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Keimigrasian atau orang lain yang dapat mengarahkan kepada pelaku Tindak Pidana Keimigrasian; b. mencari tahu aktivitas, kebiasaan, lingkungan, atau jaringan pelaku Tindak Pidana Keimigrasian; dan c. mengikuti distribusi dokumen, barang, atau benda lainnya yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Keimigrasian.
Your Correction