Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan dalam bentuk: a. mendapatkan keterangan dari pihak tertentu melalui teknik wawancara secara tertutup maupun terbuka; dan b. mendapatkan kejelasan Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi dengan cara mencari jawaban atas pertanyaan siapa, apa, di mana, dengan apa, mengapa, bagaimana, dan bilamana.
Your Correction