Correct Article 9
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Current Text
Pengolahan TKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan dalam bentuk:
a. mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas Tersangka dan Saksi/korban untuk kepentingan Prapenyidikan selanjutnya;
b. mencari hubungan antara Saksi/korban, Tersangka, dan Barang Bukti; dan
c. melakukan reka ulang terjadinya perkara untuk
memperoleh gambaran modus operandi Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi atau untuk meyakinkan keterangan Tersangka dan/atau Saksi setelah Pemeriksaan.
Your Correction
