Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengolahan TKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan dalam bentuk: a. mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas Tersangka dan Saksi/korban untuk kepentingan Prapenyidikan selanjutnya; b. mencari hubungan antara Saksi/korban, Tersangka, dan Barang Bukti; dan c. melakukan reka ulang terjadinya perkara untuk memperoleh gambaran modus operandi Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi atau untuk meyakinkan keterangan Tersangka dan/atau Saksi setelah Pemeriksaan.
Your Correction