Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengamanan TKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan dalam bentuk: a. penetapan TKP dalam status quo; b. pemasangan garis keimigrasian (immigration line); dan c. pemasangan label keimigrasian terhadap objek yang diduga menjadi alat bukti.
Your Correction