Correct Article 6
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Current Text
Prapenyidikan dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengamatan dan penggambaran;
b. pengamanan TKP;
c. pengolahan TKP;
d. wawancara;
e. pembuntutan;
f. pelacakan;
g. penyusupan dan penyamaran; dan/atau
h. penelitian dan analisis dokumen.
Your Correction
