Correct Article 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Dalam rangka mencari kejelasan adanya indikasi peristiwa Tindak Pidana Keimigrasian, Pejabat Imigrasi melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan/atau pemeriksaan.
(2) Apabila dari hasil pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan adanya indikasi Tindak Pidana Keimigrasian, prosesnya dapat dilanjutkan dengan melakukan Prapenyidikan.
Your Correction
