Correct Article 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Current Text
PPNS Keimigrasian diberi tugas dan wewenang sebagai penyidik Tindak Pidana Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
