Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Lisensi-wajib Paten.
3. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam
daftar umum Paten.
4. Lisensi-wajib Paten yang selanjutnya disebut Lisensi- wajib adalah lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri atas dasar permohonan.
5. Penerima Lisensi-wajib adalah pihak yang berdasarkan keputusan Menteri berhak melaksanakan Paten untuk jangka waktu dan syarat tertentu yang ditetapkan UNDANG-UNDANG.
6. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib.
7. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
10. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
11. Hari adalah hari kerja.