Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten
PERMEN Nomor 38 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERMEN Nomor 38 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
SYARAT DAN TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
Syarat Pengajuan Permohonan
Umum
Deskripsi
Klaim
Gambar
Abstrak
Surat Kuasa
Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi
Surat Pengalihan Hak Kepemilikan
Persyaratan Fisik dan Format Penulisan Permohonan
Tata Cara Pengajuan Permohonan
Umum
mengenai pernyataan teknis Invensi yang dimintakan pelindungan dan dapat merupakan peningkatan atau penyempurnaan fitur Invensi yang
Pengajuan Permohonan Secara Non-elektronik
Pengajuan Permohonan Secara Elektronik
PERMOHONAN YANG DIAJUKAN DENGAN HAK PRIORITAS
PERMOHONAN BERDASARKAN TRAKTAT KERJA SAMA PATEN
Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten
Permohonan melalui Traktat Kerja Sama Paten dengan INDONESIA sebagai Kantor Penerima
Permohonan melalui Traktat Kerja Sama Paten dengan INDONESIA sebagai Kantor Tujuan
Permohonan Melalui Traktat Kerja Sama Paten dengan INDONESIA sebagai Kantor Penerima Menggunakan Hak Prioritas
TATA CARA PERUBAHAN DAN DIVISIONAL PERMOHONAN
Tata Cara Perubahan Permohonan
Tata Cara Permohonan Perubahan Data atas Inisiatif Pemohon
Permohonan Perubahan Paten Menjadi Paten Sederhana atau Sebaliknya
Divisional Permohonan
Umum
Tata Cara Divisional Permohonan
Perubahan Permohonan
TATA CARA PENARIKAN KEMBALI PERMOHONAN
Penarikan Kembali Permohonan
SYARAT DAN TATA CARA PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Syarat Pemeriksaan Substantif
Umum
Pengajuan Permohonan Pemeriksaan Substantif Secara Non-elektronik
Pengajuan Permohonan Pemeriksaan Substantif Secara Elektronik
Tata Cara Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan Pemeriksaan Substantif Perubahan dan Divisional Permohonan
Permohonan Pemeriksaan Substantif Terhadap Permohonan yang Tidak diumumkan
Pemeriksaan Substantif
Umum
Syarat Administrasi Pemeriksaan Substantif
Tata Cara Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan Substantif dengan Hak Prioritas
Pemeriksaan Substantif Divisional Permohonan
Percepatan Pemeriksaan Substantif Paten Berdasarkan Kerja Sama Regional dan Bilateral
Percepatan Pemeriksaan Substantif Paten Berdasarkan Kerja Sama Regional
Percepatan Pemeriksaan Substantif Paten Berdasarkan Traktat Kerja Sama Bilateral
Keputusan
PERMOHONAN PATEN SEDERHANA
Umum
Syarat Untuk Dapat Diberi Paten Sederhana
Jangka Waktu Pemeriksaan Administratif
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Tata Cara Pemeriksaan Substantif
Keputusan
SERTIFIKAT
Perbaikan Data Sertifikat
SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PERUBAHAN DATA
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP