Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daktiloskopi adalah pengamatan dan penelitian sidik jari seseorang sebagai sarana identifikasi dan pengenalan kembali identitas seseorang.
2. Teraan Sidik Jari adalah hasil reproduksi tapak jari baik yang sengaja diambil maupun bekas yang ditinggalkan pada benda karena pernah tersentuh dengan kulit telapak tangan/kaki yang dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
3. Data Teraan Sidik Jari adalah rekaman Teraan Sidik Jari yang sengaja diambil secara manual dan/atau elektronik.
4. Perumusan Teraan Sidik Jari adalah pembubuhan tanda pada tiap-tiap kolom kartu Teraan Sidik Jari yang menunjukan interpretasi mengenai bentuk pokok, jumlah bilangan garis, bentuk loop, dan jalannya garis.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
6. Hari adalah hari kerja.