Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
HAK ATAS KESEHATAN Capaian NILAI STRUKTURAL #REF! 1 - Ada 5 Tdk ada 0 2 10% > 10 % 5 > 5% < 10% 4 > 1% < 5% 3 < 1% 0 PROSES 30 3 1 : 2.500 ∑ Penduduk < 2.500
2.75 ∑ Tenaga Dokter > 2.500 < 5.000
1.75 > 5.000 0 4 1 : 16.000 ∑ Penduduk < 16.000
2.75 ∑ Tenaga Dokter > 16.000 < 20.000
1.75 > 20.000 0 5 1 : 1.000 ∑ Penduduk < 1.000
2.75 ∑ Bidan > 1.000 < 1.500
1.75 > 1.500 0 6 1 : 855 ∑ Penduduk < 855
2.75 ∑ Bidan > 855 < 1.000
1.75 > 1.000 0 PENILAIAN FORMULASI INDIKATOR Rasio Tenaga Dokter Spesialis per penduduk Rasio Tenaga Dokter per penduduk Rasio Bidan terhadap penduduk Rasio Perawat terhadap penduduk TARGET HAM Prosentase Alokasi Anggaran Kesehatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengenai :
Penyelenggaraan/ Layanan Kesehatan
1 : 16.000 ∑ Penduduk < 16.000 2,75 ∑Puskesmas > 16.000 < 20.000 1,75 > 20.000 0 8 1 : 1.500 ∑ Penduduk < 1.500 2,75 ∑Puskesmas Pembantu > 1.500 < 2.000 1,75 > 2.000 0 9 > 1 > 1 2,5 Tidak ada 0 10 100% ∑ Kec. Yg memiliki Puskesmas AN 100% 2,75 ∑ Kecamatan > 80% < 100% 1,75 < 80% 0 11 1 : 1.000 ∑ Penduduk < 1.000 2,75 ∑ Tempat tidur RS > 1.000 < 5.000 1,75 > 5.000 0 12 95% ∑ Bayi yang mendapat IDL > 95% 2,75 ∑ Bayi > 70% < 95% 1,75 < 70 % 0 13 95% ∑ kepesertaan JKN > 95% 2,75 ∑ Penduduk > 70% < 95% 1,75 < 70% 0 HASIL 60 14 32 ∑ Kematian Bayi < 32 20 ∑ Kelahiran Hidup > 32 < 45 10 > 45 < 50 5 > 50 0 X 100 Rasio Puskesmas Pembantu terhadap penduduk Tersedianya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terakreditasi nasional Prosentase kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 100 Prosentase Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) pada Bayi X Tersedianya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terakreditasi nasional (AN)di tingkat kecamatan Rasio ketersediaan tempat tidur Rumah Sakit per satuan penduduk X 1.000 Angka Kematian Bayi (AKABA) per 1.000 Kelahiran Hidup X 100 Rasio Puskesmas terhadap penduduk
∑ Kematian Ibu < 306 20 ∑ Kelahiran Hidup > 306 < 340 10 > 340 < 400 5 > 400 0 16 10% ∑ Balita kurang Gizi + Gizi buruk < 10% 20 ∑ Balita > 10% < 20% 10 > 20% < 30% 5 > 30 0 100 Prevelensi kekurangan gizi dan gizi buruk pada Balita X X 100.000 Angka Kematian Ibu (AKI) per 100.000 Kelahiran Hidup
HAK ATAS PENDIDIKAN Capaian NILAI STRUKTURAL 10 1 Ada 5 Tdk ada 0 2 20% > 20 % 5 > 10% < 20% 4 > 5% < 100% 2 < 5% 0 PROSES 30 3 100% ∑ Kecamatan yang memiliki PKBM 100% 3 ∑ Kecamatan > 80% < 100% 2 > 70% < 80% 1 < 70% 0 4 > 1 > 1 3 Tidak ada 0 5 100% ∑ PAUD 100% 3 ∑ Desa + Kelurahan > 80% < 100% 2 > 70% < 80% 1 < 70% 0 Alokasi Anggaran Pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 100 X 100 PENILAIAN Tersedianya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di tingkat desa dan kelurahan INDIKATOR TARGET HAM FORMULASI Produk Hukum Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengenai penyelenggaraan/ layanan pendidikan Tersedianya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di tingkat kecamatan Tersedianya Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di tingkat kabupaten/kota X
100% ∑ SD akreditasi A, B, C 100% 3 ∑ SD > 90% < 100% 2 > 80% < 90% 1 < 80% 0 7 100% ∑ SMP akreditasi A, B, C 100% 3 ∑ SMP > 90% < 100% 2 > 80% < 90% 1 < 80% 0 8 100% ∑ MI akreditasi A, B, C 100% 3 ∑ MI > 90% < 100% 2 > 80% < 90% 1 < 80% 0 9 100% ∑ MTs akreditasi A, B, C 100% 3 ∑ MTs > 90% < 100% 2 > 80% < 90% 1 < 80% 0 10 1 : 20 ∑ Siswa SD, SMP > 20 < 30 3 ∑ Guru SD, SMP < 20 / > 30 0 11 1 : 15 ∑ Siswa MI, MTs > 15 < 20 3 ∑ Guru MI, MTs < 15 / > 20 0 12 1 : 15 ∑ Siswa PAUD > 15 < 20 3 ∑ Guru PAUD < 15 / > 20 0 HASIL 60 13 < 1% ∑ Siswa putus sekolah 7-12 th, 13-15 th < 1% 10 ∑ Siswa 7-12 th, 13-15 th > 1% < 2% 5 > 2% 1 14 > 99% ∑ Lulusan SD, MI yang melanjutkan > 99% 10 ∑ Siswa lulus SD, MI > 90% < 99% 5 > 80% < 90% 2 < 80% 0 Tersedianya Sekolah Menengah Pertama (SMP) Terakreditasi minimal C X 100 X 100 X 100 Tersedianya Madrasah Ibtida'iyah (MI) terakreditasi minimal C Angka Putus Sekolah Usia pendidikan dasar X 100 Angka Melanjutkan Sekolah SD/MI ke SMP/ MTs X 100 Rasio Ketersediaan Guru pendidikan dasar MI dan MTs berbanding murid Rasio Ketersediaan Guru PAUD berbanding murid X 100 Tersedianya Madrasah Tsanawiyyah (MTs) terakreditasi minimal C Prosentase Sekolah Dasar (SD) terakreditasi minimal C Rasio Ketersediaan Guru pendidikan dasar SD dan SMP berbanding murid
> 96% ∑ Lulusan SMP, MTs yang melanjutkan > 96% 10 ∑ Siswa lulus SMP, MTs > 90% < 96% 5 > 80% < 90% 2 < 80% 0 16 > 96% ∑ Siswa 7-12 th, 13-15 th > 96% 10 ∑ Penduduk 7-12 th, 13-15 th > 90% < 96% 5 > 80% < 90% 2 < 80% 0 17 98% ∑ Penduduk SD, MI, SMP, MTs > 98% 10 ∑ Penduduk 7-12 th, 13-15 th > 90% < 98% 5 > 80% < 90% 2 < 80% 0 18 Angka Melek Huruf 96% ∑ Penduduk Usia > 15th dapat baca tulis > 96% 10 ∑ Penduduk Usia > 15th > 90% < 96% 5 > 85% < 90% 2 < 85% 0 Angka Melanjutkan Sekolah SMP/MTs ke SMA/ MA X 100 X 100 Angka Partisipasi Murni pendidikan Dasar X 100 Angka Partisipasi Kasar pendidikan dasar X 100
HAK PEREMPUAN DAN ANAK Capaian NILAI STRUKTURAL 10 1 Ada/ Tidak Ada 5 Tdk ada 0 2 Ada/ Tidak Ada 5 Tdk ada 0 PROSES 30 3 Ada/ Tidak Ada
7.5 Tidak ada 0 PENILAIAN Produk hukum pemerintah daerah kabupaten/kota mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Produk hukum pemerintah daerah kabupaten/kota mengenai pencegahan perkawinan pada usia anak Program pemberdayaan terpadu perlindungan perempuan dan anak INDIKATOR TARGET HAM FORMULASI
Ada/ Tidak Ada
7.5 Tidak ada 0 5 Ada/ Tidak Ada
7.5 Tidak ada 0 6 Ada/ Tidak Ada
7.5 Tidak ada 0 HASIL 60 7 1 : 100 ∑ Rumah Tangga > 100 30 ∑ KDRT > 90% < 99.99% 15 < 90 0 8 < 2% ∑ Pekerja anak usia 5 - 14th < 1% 30 ∑ Pekerja usia 5th ke atas > 1% < 10% 15 > 10% 0 Tersedianya panti rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak Program pengawasan/ penarikan pekerja anak Program konseling dan rehabilitasi bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan atau kejahatan X 100 Prosentase pekerja dibawah umur Rasio Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
HAK ATAS KEPENDUDUKAN Capaian NILAI STRUKTURAL 10 1 Ada/ Tidak Ada 10 Tdk ada 0 PROSES 30 2 98% ∑ KTP-el didistribusikan > 98%
7.5 ∑ Perekaman KTP-el > 90% <98%
5.5 > 80% <90%
3.5 < 80 0 3 85% ∑ Penduduk usia 0-18th ber Akta Kelahiran > 85%
7.5 ∑ Penduduk usia 0 - 18th > 80% <85%
5.5 > 75% <80%
3.5 < 75 0 4 > 1 Ada
7.5 Tidak ada 0 5 99% ∑ Pemohon layanan tertangani > 99%
7.5 ∑ Pemohon layanan > 90% < 99%
5.5 > 80% <90%
3.5 < 80 0 HASIL 60 6 99% ∑ penduduk usia > 17 th memiliki KTP-el > 99% 20 ∑ penduduk usia > 17 th > 90% < 99% 10 > 80% <90% 5 < 80 0 Prosentase Pelayanan masyarakat dibidang kependudukan dan pencatatan sipil X 100 X 100 prosentase penduduk memiliki KTP-el per satuan penduduk 100 Prosentase penduduk usia 0 - 18 tahun yang telah memperoleh akte kelahiran X 100 Fasilitas layanan masyarakat terkait masalah kependudukan dan pencatatan sipil X Prosentase kepemilikian KTP-el penduduk yang telah direkam INDIKATOR TARGET HAM FORMULASI PENILAIAN Produk hukum pemerintah daerah kabupaten/kota mengenai pencatatan sipil dan kependudukan
85% ∑ penduduk usia 0 - 17th th memiliki KIA > 85% 20 ∑ penduduk usia 0 - 17th > 75% < 85% 10 > 65% <75% 5 < 65 0 8 98% ∑ Pasangan berakte kawin > 98% 20 ∑ pasangan nikah > 90% < 98% 10 > 80% <90% 5 < 80 0 Prosentase pemberian Kartu Identitas Anak (KIA), Usia 0 - 17 tahun X 100 Prosentase pasangan nikah berakte perkawinan X 100
HAK ATAS PEKERJAAN Capaian NILAI STRUKTURAL 10 1 Ada/ Tidak Ada 5 Tdk ada 0 2 Ada/ Tidak Ada 5 Tdk ada 0 PROSES 30 3 > 1% ∑ Balai latihan kerja > 1%
7.5 ∑ Tenaga kerja < 1% 0 4 > 55% > 55%
7.5 > 50% <55%
5.5 ∑ bangunan kantor pemerintah > 45% <50%
3.5 < 45 0 5 Ada/ Tidak Ada
7.5 Tdk ada 0 INDIKATOR TARGET HAM FORMULASI PENILAIAN Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengenai ketenaga kerjaan Penerimaan pegawai dari penyandang disabilitas di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengenai Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Prosentase ketersediaan Balai Latihan Kerja X 1,000 ∑ Bangunan kantor pemerintah yang telah memiliki aksesibilitas X 100 Prosentase ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di bangunan kantor pemerintahan
> 60% > 60% 7,5 > 55% < 60% 5,5 ∑ Masalah Hubungan Industrial > 50% <55% 3,5 < 50 0 HASIL 60 7 < 20% ∑ Pengangguran Terbuka < 20% 20 ∑ penduduk usia kerja > 20% < 30% 10 > 30 0 8 > 85% ∑ Angkatan kerja usia 15th keatas > 85% 20 ∑ Penduduk usia 15th keatas > 80% < 85% 10 > 70% <80% 5 < 70 0 9 > 2% > 2% 20 > 1% < 2% 10 ∑ tenaga kerja di instansi pemerintah < 1% 0 Prosentase penanganan masalah hubungan industrial ditingkat bipartid ∑ Masalah Hubungan Industrial ditingkat bipartid X 100 Prosentase tenaga kerja yang berasal dari penyandang disabilitas di instansi Pemerintah Daerah ∑ Tenaga kerja penyandang Disabilitas di instansi pemerintah X 100 Prosentase Pengangguran Terbuka X 100 Angka partisipasi angkatan kerja X 100
HAK ATAS PERUMAHAN Capaian NILAI STRUKTURAL 10 1 Ada/ Tidak Ada 10 Tdk ada 0 PROSES 30 2 > 85% ∑ Volume Sampah tertangani > 85% 4,25 ∑ Volume produksi sampah > 75% < 85% 2,25 < 75% 0 PENILAIAN Tersedianya produk hukum daerah yang memuat ketentuan tentang perumahan dan kawasan pemukiman INDIKATOR TARGET HAM FORMULASI 100 Prosentase penanganan sampah X
> 82% > 82% 4,25 ∑ Penduduk berakses air minum > 75% < 82% 2,25 ∑ penduduk > 65% <75% 1,25 < 65 0 4 > 98% > 98% 4,25 ∑ Rumah tinggal bersanitasi > 78% <98% 2,25 ∑ Rumah tinggal > 58% <78% 1,25 < 58% 0 5 > 95% > 95% 4,25 ∑ Bangunan ber IMB > 80% < 95% 2,25 ∑ Bangunan > 65% < 80% 1,25 < 65% 0 6 > 75% ∑ Rumah tangga menggunakan listrik > 75% 4,25 ∑ Rumah tangga > 70% < 75% 2,25 > 60% <70% 1,25 < 60% 0 7 < 86% ∑ Rumah tangga menggunakan air bersi > 86% 4,25 ∑ Rumah tangga > 75% < 86% 2,25 > 65% <75% 1,25 < 65% 0 8 ada/tidak Ada 4,5 Tidak ada 0 HASIL 60 ∑ Penduduk yang tinggal di 9 86% rumah layak huni > 86% 30 ∑ Penduduk > 75% < 86% 20 > 65% <75% 10 < 65% 0 10 80% ∑ Luas Pemukiman layak huni > 80% 30 ∑ Luas Wilayah pemukiman > 70% < 80% 20 > 60% <70% 10 < 60% 0 X 100 Persentase rumah tangga (RT) yang menggunakan listrik Program penyediaan rumah/ tempat tinggal Prosentase Penduduk tinggal di rumah layak huni X 100 X 100 X 100 Prosentase rumah tangga yang menggunakan air bersih Rasio pemukiman layak huni Prosentase penduduk berakses air minum X 100 Prosentase rumah tinggal bersanitasi X 100 Prosentase bangunan ber IMB per satuan bangunan X 100
HAK ATAS LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN Capaian NILAI STRUKTURAL 10 1 - Rencana Tata Ruang Ada/ Tidak Ada 2 - Ada/ Tidak Ada 2 - Pencemaran Udara Ada/ Tidak Ada 2 - Pemakaman Ada/ Tidak Ada 2 - Lain-lain Ada/ Tidak Ada 2 Tidak ada 0 PROSES 30 2 10% ∑ Luas fasilitas bermain, SOR, taman > 10% 3 ∑ Luas wilayah > 5% < 10% 1,5 > 2% < 5% 1 < 2% 0 3 80% ∑ Daya tampung TPU > 80% 3 ∑ Penduduk > 70% < 80% 1,5 > 60% < 70% 1 < 60% 0 4 Ada/ Tidak Ada 3 Tidak ada 0 5 Ada/ Tidak Ada 3 Tidak ada 0 6 Ada/ Tidak Ada 3 Tidak ada 0 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup X 100 X 100 Prosentase tempat pemakaman umum per satuan penduduk Prosentase ketersedianya fasilitas ruang bermain, sarana olah raga, dan taman sebesar 10% dari luas wilayah PENILAIAN INDIKATOR TARGET HAM FORMULASI Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaaten/ Kota mengenai :
Program penerangan lampu jalan dan fasilitas umum Program pembangunan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas Fasilitas pengaduan dan saran masyarakat dapat berupa posko maupun media online
Ada/ Tidak Ada 3 Tidak ada 0 8 Ada/ Tidak Ada 3 Tidak ada 0 9 Ada/ Tidak Ada 3 Tidak ada 0 10 Ada/ Tidak Ada 3 Tidak ada 0 11 Ada/ Tidak Ada 3 Tidak ada 0 HASIL 12 0 - 50 < 50 20 > 50 0 13 50% ∑ Luas Ruang terbuka hijau > 50% 20 ∑ Luas wilayah > 40% < 50% 10 > 30% < 40% 5 < 30% 0 14 Naik/ Turun Tetap/ Turun 20 Naik 0 Prosentase ketersediaan Ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah kota/ kawasan kota X 100 Penurunan Angka kriminalitas Tingkat pencemaran udara berdasarkan index Standar Pencemaran Udara (ISPU) Program pengelolaan sampah berwawasan lingkungan Program pembinaan forum komunikasi umat beragama Program partisipasi masyarakat dalam pembangunan Program gerakan penanaman pohon Progam olahraga masyarakat
RUMUS PENILAIAN DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM:
_ = ∑ x / n
Keterangan :
_
: Nilai Rata Rata x : Jumlah Capaian seluruh Indikator n : Jumlah Kriteria
> 75 sampai dengan 100 untuk kriteria Peduli HAM > 65 sampai dengan < 75 untuk kriteria Cukup Peduli HAM > 50 sampai dengan < 65 untuk kriteria Mulai Peduli HAM < 50 untuk kriteria Kurang Peduli HAM
PENJELASAN TENTANG INDIKATOR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENILAIAN KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
Agar tidak menimbulkan salah tafsir dan salah pengukuran, maka perlu dijelaskan indikator yang digunakan untuk menilai kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA ini.
A. HAK ATAS KESEHATAN
1. Struktural
a. Produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/ Walikota maupun kebijakan daerah lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan, mutu dan kualitas, pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
b. Prosentase Alokasi Anggaran Kesehatan dari Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (APBD) merupakan proporsi jumlah anggaran kesehatan didalam Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (APBD) terhadap seluruh penganggaran Pembiayaan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mencantumkan judul, nomor dan tanggal peraturan, kebijakan atau keputusan yang telah diterbitkan.
2. Proses
a. Rasio tenaga dokter per satuan penduduk adalah merupakan perbandingan ideal antara jumlah ketersediaan tenaga dokter berbanding jumlah penduduk. Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, rasio idealnya adalah 1 : 2.500;
b. Rasio tenaga Dokter Spesialis per satuan penduduk adalah merupakan perbandingan ideal antara jumlah ketersediaan tenaga dokter spesialis berbanding jumlah penduduk. Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, rasio idealnya adalah 1 : 16.000;
c. Rasio tenaga Bidan per satuan penduduk adalah merupakan perbandingan ideal antara jumlah ketersediaan tenaga Bidan berbanding jumlah penduduk. Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, rasio idealnya adalah 1 : 1.000;
d. Rasio Perawat terhadap penduduk adalah merupakan perbandingan ideal antara jumlah ketersediaan tenaga Perawat berbanding jumlah penduduk.
Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, rasio idealnya adalah 1 : 855;
e. Rasio Puskesmas terhadap penduduk adalah merupakan perbandingan ideal antara jumlah ketersediaan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terhadap jumlah penduduk dengan Rasio ideal sebesar 1 : 16.000;
f. Rasio Puskesmas pembantu terhadap penduduk adalah merupakan perbandingan ideal antara jumlah ketersediaan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pembantu terhadap jumlah penduduk dengan Rasio ideal sebesar 1 : 1.500. Puskesmas pembantu (Pustu) adalah unit layanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan Puskesmas dengan melaksanakan kegiatan kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan;
g. Tersedianya minimal 1 (satu) Rumah Sakit Umum Daerah terakreditasi Nasional sesuai dengan peraturan dan standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA;
h. Tersedianya 1 (satu) Puskesmas terakreditasi nasional di tingkat Kecamatan sesuai dengan peraturan dan standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik INDONESIA;
i. Rasio ketersediaan tempat tidur rumah sakit per satuan penduduk adalah merupakan perbandingan ideal antara jumlah ketersediaan tempat tidur rumah sakit terhadap jumlah penduduk. Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, rasio ideal adalah 1 : 1.000
j. Prosentase Imunisasi Dasar Lengkap pada bayi adalah proporsi jumlah bayi yang telah mendapatkan imunisasi dasar lengkap berbanding jumlah bayi di suatu daerah Kabupaten/Kota
k. Prosentase kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah proporsi jumlah penduduk yang telah mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional berbanding jumlah penduduk di suatu daerah Kabupaten/Kota.
3. Hasil
a. Angka Kematian Balita (AKABA) per 1.000 Kelahiran Hidup adalah Banyaknya kematian anak berusia 0 – 4 tahun, termasuk bayi, selama tahun tertentu per 1.000 anak umur yang sama;
b. Angka Kematian Ibu (AKI) per 100.000 kelahiran hidup adalah kematian Ibu yang disebabkan karena kehamilan, persalinan sampai 42 hari setelah melahirkan pada periode tersebut per 100.000 kelahiran hidup;
c. Prevelensi kekurangan gizi dan gizi buruk pada balita adalah perbandingan antara balita berstatus kurang gizi dan balita dengan gizi buruk dengan balita seluruhnya. Gizi buruk adalah bentuk terparah dari proses terjadinya kekurangan gizi menahun. Status gizi balita secara sederhana dapat diketahui dengan membandingkan antara berat badan menurut umur maupun menurut panjang badannya dengan rujukan (standar) yang telah ditetapkan. Apabila berat badan menurut umur sesuai dengan standar, anak disebut gizi baik. Kalau sedikit di bawah standar disebut gizi kurang.
Apabila jauh di bawah standar dikatakan gizi buruk
B. HAK ATAS PENDIDIKAN
1. Struktural
a. Produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/ Walikota maupun kebijakan daerah lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan, mutu dan kualitas, pelayanan Pendidikan kepada masyarakat;
b. Prosentase Alokasi Anggaran Pendidikan dari Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (APBD) merupakan proporsi jumlah anggaran Pendidikan didalam Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (APBD) terhadap seluruh penganggaran Pembiayaan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mencantumkan judul, nomor dan tanggal peraturan, kebijakan atau keputusan yang telah diterbitkan.
2. Proses
a. Tersedianya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) minimal 1 (satu) fasilitas di tingkat Kecamatan. PKBM merupakan prakarsa pembelajaran masyarakat yang didirikan dari, oleh dan untuk masyarakat;
b. Tersedianya Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) minimal 1 (satu) fasilitas di tingkat Kabupaten/Kota SKB merupakan unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di bidang pendidikan luar sekolah (non formal);
c. Tersedianya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal 1 (satu) fasilitas di tingkat Desa/ Kelurahan PAUD adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani agar anak memilikikesiapan didalam memasuki pendidikan lebih lanjut yang diselenggarakan pada jalur formal, non formal dan informal;
d. Prosentase Sekolah Dasar (SD) terakreditasi minimal C adalah proporsi jumlah sekolah dasar yang telah mendapatkan kreditasi A, B, dan C dari Badan Akreditasi Nasional terhadap jumlah seluruh SD di suatu Kabupaten/Kota;
e. Tersedianya Sekolah Menengah Pertama (SMP) Terakreditasi minimal C adalah proporsi jumlah SMP yang telah mendapatkan kreditasi A, B, dan C dari Badan Akreditasi Nasional terhadap jumlah seluruh SMP di suatu Kabupaten/Kota;
f. Tersedianya Madrasah Ibtida'iyah (MI) terakreditasi minimal C adalah proporsi jumlah MI yang telah mendapatkan kreditasi A, B, dan C dari Badan Akreditasi Nasional terhadap jumlah seluruh MI di suatu Kabupaten/Kota;
g. Tersedianya Madrasah Tsanawiyyah (MTs) terakreditasi minimal C adalah proporsi jumlah MTs yang telah mendapatkan kreditasi A, B, dan C dari Badan Akreditasi Nasional terhadap jumlah seluruh MTs di suatu Kabupaten/Kota;
h. Rasio Ketersediaan Guru berbanding murid pada pendidikan dasar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan perbandingan antara jumlah Siswa SD dan SMP terhadap jumlah ketersediaan tenaga guru bagi siswa SD dan SMP. Rasio yang diharapkan adalah 1 : 20 dimana 1 (satu) orang guru idealnya menangani 20 (dua puluh) orang siswa;
i. Rasio Ketersediaan Guru pendidikan dasar MI dan MTs merupakan perbandingan antara jumlah Siswa MI dan MTs terhadap jumlah ketersediaan tenaga guru bagi siswa MI dan MTs. Rasio yang diharapkan adalah 1 : 15 dimana 1 (satu) orang guru idealnya menangani 15 (lima belas) orang siswa;
j. Rasio Ketersediaan Guru PAUD merupakan perbandingan antara jumlah Siswa PAUD terhadap jumlah ketersediaan tenaga guru PAUD. Rasio yang diharapkan adalah 1 : 15 dimana 1 (satu) orang guru idealnya menangani 15 (lima belas) murid.
3. Hasil
a. Angka Putus Sekolah Usia pendidikan dasar adalah proporsi anak kelompok usia 7 hingga 12 tahun dan 13 hingga 15 tahun yang sudah tidak bersekolah dan tidak melanjutkan sekolah (pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya) terhadap jumlah seluruh anak usia 7 hingga 12 tahun dan 13 hingga 15 tahun, disuatu Kabupaten/Kota;
b. Angka Melanjutkan Sekolah SD/ MI ke SMP/ MTs adalah proporsi jumlah siswa yang telah lulus jenjang pendidikan SD/MItetapi tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya (SMP/ Mts) terhadap jumlah seluruh siswa yang SD/ MI yang telah lulus;
c. Angka Melanjutkan Sekolah SMP/ MTs ke SMA/ MA adalah proporsi jumlah siswa yang telah lulus jenjang pendidikan SMP/MTs tetapi tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya (SMA/ MA) terhadap jumlah seluruh siswa yang SMP/ MTs yang telah lulus;
d. Angka Partisipasi Murni Pendidikan Dasar adalah perbandingan penduduk usia antara 7 hingga 15 tahun yang terdaftar sekolah pada tingkat SD/MI dan SMP/Mts terhadap jumlah seluruh penduduk usia 7 hingga 15 tahun.
Angka Partisipasi Murni adalah prosentase penduduk dengan usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikannya dari jumlah penduduk di usia yang sama. APM menunjukkan partisipasi sekolah di tingkat pendidikan tertentu yang merupakan indikator daya serap penduduk usia sekolah di setiap jenjang pendidikan. APM merupakan indikator daya serap yang lebih baik dibanding APK, karena APM melihat partisipasi penduduk kelompok usia standar di jenjang pendidikan yang sesuai dengan standar tersebut. Jenjang pendidikan menurut usia sekolah :
- SD/ MI
: 7 – 12 tahun;
- SMP/ MTs : 13 – 15 tahun.
e. Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar adalah perbandingan jumlah penduduk yang sekolah pada tingkat pendidikan SD/ MI dan SMP/ Mts terhadap jumlah seluruh penduduk usia 7 hingga 15 tahun.
APK menunjukkan tingkat partisipasi penduduk secara umum di suatu tingkat pendidikan. APK merupakan indikator yang paling sederhana untuk megukur daya serap penduduk usia sekolah di masing-masing jenjang pendidikan tanpa memperhitungkan umur;
f. Angka Melek Huruf adalah proporsi penduduk usia 15 tahun keatas yang bisa membaca dan menulis serta mengerti sebuah kalimat sederhana dalam hidupnya sehari hari terhadap jumlah seluruh penduduk usia 15 tahun ke atas.
Angka Melek huruf digunakan untuk :
- Mengukur keberhasilan program-program pemberantasan buta huruf, terutama didaerah pedesaan di INDONESIA dimana masih tinggi jumlah penduduk yang tidak pernah bersekolah atau tidak tamat SD;
- Menunjukkan kemampuan penduduk susatu wilayah dalam menyerap informasi dari berbagai media;
- Menunjukkan kemampuan untuk berkomunikasi secara lisan dan tertulis sehingga angka melek huruf dapat mencerminkan potensi perkembangan intelektual sekaligus kontribusi terhadap pembangunan daerah.
C. HAK PEREMPUAN DAN ANAK
1. Struktural
a. Produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/ Walikota maupun kebijakan daerah lainnya yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b. Produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/ Walikota maupun kebijakan daerah lainnya yang terkait dengan pencegahan perkawinan pada usia anak.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mencantumkan judul, nomor dan tanggal peraturan, kebijakan atau keputusan yang telah diterbitkan.
2. Proses
a. Program pemberdayaan terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan program-program yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait perlindungan perempuan dan anak, peningkatan kualitas hidup, dan lain lain;
b. Program konseling/ rehabilitasi bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan/ kejahatan merupakan program-program yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memberikan perlindungan berupa konseling atau rehabilitasi bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan maupun tindak kejahatan;
c. Program pengawasan/ penarikan pekerja anak adalah program-program yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menekan jumlah pekerja anak, sehingga anak dapat mengembangkan kesempatan belajar di sekolah dan terbebas dari bentuk pekerjaan terburuk
d. Tersedianya panti rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak adalah fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan proses rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak korban trafficking maupun tindak kekerasan lainnya, untuk mengembalikan harga diri dan kepercayaan dirinya sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar di lingkungan masyarakat
3. Hasil
a. Rasio Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perbandingan antara jumlah kasus KDRT yang terjadi terhadap jumlah seluruh rumah tangga yang ada pada suatu daerah Kabupaten/Kota;
b. Prosentase pekerja dibawah umur adalah proporsi jumlah pekerja anak dengan usia 5 hingga 14 tahun terhadap jumlah seluruh pekerja usia 5
tahun keatas. Hal ini mengindikasikan masih belum ada perlindungan anak. Anak dianggap masih memiliki nilai ekonomi dan sering kali anak di eksploitasi
D. HAK ATAS KEPENDUDUKAN
1. Struktural Produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/ Walikota maupun kebijakan daerah lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan, mutu dan kualitas, pelayanan pencatatan sipil dan kependudukan kepada masyarakat.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mencantumkan judul, nomordan tanggal peraturan dan atau kebijakan yang telah diterbitkan.
2. Proses
a. Prosentase kepemilikan KTP-el penduduk yang telah direkam adalah proporsi jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el terhadap jumlah KTP-el yang telah didistribusikan kepada pemohon;
b. Prosentase penduduk usia 0 – 18 tahun yang telah memperoleh akte kelahiran adalah proporsi penduduk usia 0–18 tahun yang telah memiliki akte kelahiran terhadap jumlah seluruh penduduk usia 0–18 tahun di suatu Kabupaten/Kota;
c. Fasilitasi layanan masyarakat terkait masalah kependudukan dan pencatatan sipil adalah ketersediaan minimal 1 (satu) pusat layanan/ posko/ ruangan/ kantor untuk mempermudah masyarakat didalam mengajukan pengaduan, permasalahan sekaligus pelayanan terkait pencatatan sipil dan kependudukan di Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. Prosentase pelayanan masyarakat di bidang Kependudukan dan pencatatan sipil adalah proporsi jumlah pemohon layanan akte kelahiran, pencatatan perkawinan, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dan akte kematian yang telah ditangani terhadap jumlah seluruh pemohon layanan pencatatan sipil dan kependudukan di suatu Kabupaten/Kota;
3. Hasil
a. Prosentase penduduk memiliki KTP-el per satuan penduduk adalah proporsi penduduk dengan usia 17 tahun keatas yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik terhadap jumlah seluruh penduduk perusia 17 tahun keatas di suatu Kabupaten/Kota;
b. Prosentase pemberian Kartu Identitas Anak (KIA) usia 0-17 tahun adalah proporsi penduduk atau anak dengan rentang usia 0-17 tahun yang telah memiliki atau mendapatkan Kartu Identitas Anak terhadap seluruh jumlah penduduk atau anak usia 0-17 tahun di suatu Kabupaten/Kota;
c. Prosentase pasangan nikah berakte perkawinan adalah proporsi jumlah pasangan nikah yang telah memiliki akte perkawinan terhadap jumlah seluruh pasangan nikah di suatu Kabupaten/Kota.
E. HAK ATAS PEKERJAAN
1.Struktural
a. Produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/ Walikota maupun kebijakan daerah lainnya yang terkait ketenaga kerjaan;
b. Produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/ Walikota maupun kebijakan daerah lainnya yang terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
2.Proses
a. Prosentase ketersediaan Balai Latihan Kerja adalah prosentase antara jumlah balai latihan kerja aktif terhadap jumlah seluruh tenaga kerja di suatu Kabupaten/Kota;
b. Prosentase ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di bangunan kantor pemerintahan adalah proporsi jumlah bangunan kantor pemerintahan yang telah dilengkapi dengan fasilitas akses untuk penyandang disabilitas terhadap jumlah seluruh bangunan kantor pemerintah di suatu Kabupaten/Kota;
c. Penerimaan pegawai dari penyandang disabilitas di pemerintah daerah kabupaten/kota merupakan upaya pemberdayaan penyandang disabilitas didalam pemerintahan dalam bentuk penerimaan tenaga kerja dari penyandang disabilitas didalam pemerintahan daerah;
d. Prosentase penanganan masalah hubungan industrial ditingkat bipartid adalah proporsi penanganan/ penyelesaian masalah hubungan industrial, dengan cara perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, terhadap jumlah seluruh masalah hubungan industrial yang diterima.
3.Hasil
a. Prosentase Pengangguran Terbuka adalah proporsi angkatan kerja yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan terhadap seluruh penduduk usia kerja di suatu Kabupaten/Kota;
b. Angka Partisipasi Angkatan Kerja merupakan jumlah angkatan kerja usia 15 tahun ke atas terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun keatas. Angka ini menggambarkan jumlah angkatan kerja dari keseluruhan penduduk.
Angka Partisipasi Angkatan Kerja merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi besaran outout suatu kegiatan perekonomian, sehingga semakin banyak masyarakat yang produktif, maka akan menghasilkan output yang tinggi pula yang mempengaruhi Pendapatan Domestik Bruto.
c. Prosentase tenaga kerja yang berasal dari penyandang disabilitas di instansi Pemerintah Daerah merupakan proporsi jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas yang bekerja di instansi pemerintah Kabupaten/Kota terhadap jumlah seluruh tenaga kerja pada instansi pemerintah Kabupaten/Kota;
F. HAK ATAS PERUMAHAN
1.Struktural Produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/ Walikota maupun kebijakan daerah lainnya yang terkait dengan perumahan dan kawasan pemukiman.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mencantumkan judul, nomor dan tanggal peraturan dan atau kebijakan yang telah diterbitkan.
2.Proses
a. Prosentase penanganan sampah adalah proporsi volume sampah yang tertangani terhadap volume produksi sampah;
Contoh penghitungan :
Volume sampah = jumlah penduduk x 800 gr/hari x 365 hari Kabupaten A = 1.300.000 x 800 x 365 = 379.600 ton Volume sampah yang ditangani = jumlah truk/kubik x 25 x 12 Kapasitas 1 truk = 5 ton x 25 hari x 4 trip x 12 bulan = 6.000 ton/tahun.
Truk yang dimiliki 30 maka sampah yang tertangani = 180.000 ton
Rasio sampah yang tertangani = 180.000 : 379.600 = 47%
b. Prosentase penduduk berakses air minum adalah proporsi jumlah penduduk yang mendapatkan akses air minum terhadap jumlah penduduk secara keseluruhan. Yang dimaksud air bersih meliputi air minum yang berasal dari air mineral, air leding (PAM), pompa air, sumur, atau mata air yang terlindung dalam jumlah yang cukup sesuai standar kebutuhan minimal. Syarat syarat air minum menurut Kementerian Kesehatan adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung logam berat.
Walaupun air dari sumber alam dapat diminum oleh manusia, terdapat resiko bahwa air ini telah tercemar oleh bakteri atau zat-zat berbahaya;
c. Prosentase rumah tinggal bersanitasi adalah rumah tinggal yang sekurang- kurangnya mempunyai akses untuk memperoleh layanan sanitasi fasilitas air bersih, pembuangan tinja, pembuangan air limbah (air bekas) dan pembuangan sampah.
d. Prosentase rumah ber IMB per satuan bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus;
e. Prosentase rumah tangga yang menggunakan listrik adalah proporsi rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai daya penerangan terhadap rumah tangga secara keseluruhan dalam suatu Kabupaten/Kota. Penyediaan tenaga listrik bertujuan untuk meningkatkan perekonomian serta memajukan kesejahteraan masyarakat. Bila tenaga listrik telah mencapai pada suatu daerah atau wilayah maka kegiatan perekonomian dan kesejahteraan daerah tersebut dapat meningkat. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan listrik masyarakat tidak mampu dan daerah terpencil.
f. Prosentase rumah tangga yang menggunakan air bersih adalah Proporsi rumah tangga yang menggunakan air bersih terhadap rumah tangga secara keseluruhan pada suatu Kabupaten/Kota. Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum setelah dimasak. Sumber air bersih dapat dibedakan:
- Air Hujan;
- Air Sungai/ Danau;
- Mata Air;
- Air Sumur dangkal;
- Air sumur dalam.
g. Program penyediaan rumah/ tempat tinggal bersubsidi merupakan program yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotadidalam upaya menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat dengan memberikan bantuan subsidi perumahan.
3.Hasil
a. Rumah layak huni per satuan penduduk adalah perbandingan rumah layak huni dengan jumlah penduduk
b. Rasio pemukiman layak huni adalah perbandingan luas pemukiman layak huni dengan luas wilayah pemukiman secara keseluruhan.
G. HAK ATAS LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN
1.Struktural Produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/ Walikota maupun kebijakan daerah lainnya yang terkait :
- Rencana Tata Ruang - Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Pencemaran Udara - Pemakaman - Peraturan lain terkait dengan ketesediaan fasilitas lingkungan yang berkelanjutan bagi masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mencantumkan judul, nomor dan tanggal peraturan dan atau kebijakan yang telah diterbitkan.
2.Proses
a. Prosentase ketersedianya fasilitas ruang bermain, sarana olah raga, dan taman sebesar 10% dari luas wilayah merupakan proporsi ketersediaan luas fasilitasbermain, Sarana Olah Raga dan taman terhadap luas wilayah suatu Kabupaten/Kota.
b. Prosentase tempat pemakaman umum per satuan penduduk adalah merupakan proporsi daya tampung tempat pemakaman umum terhadap jumlah penduduk. Tempat Pemakaman Umum adalah tempat pemakaman
milik/ dikuasi oleh Pemerintah Daerah yang disediakan untuk umum dan berada dibawah pengawasan, pengurusan dan pengelolaan pemerintah daerah.
c. Program penerangan lampu jalan dan fasilitas umum adalah merupakan kegiatan pemberian lampu penerangan di jalan umum, fasilitas umum dan pemukiman yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
d. Program pembangunan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas adalah seluruh kegiatan pembangunan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap kantor pelayanan, kantor pemerintahan, dan fasilitas publik untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi penyandang disabilitas.
e. Fasilitas pengaduan dan saran masyarakat adalah fasilitas layanan pengaduan maupun saran dari penduduk yang menyangkut segala permasalahan yang menyangkut pelaksanaan kewajiban atau memerlukan peran dari Pemerintah Daerah maupun yang bersifat masukkan-masukkan/ ide konstruktif terkait pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota.
Fasilitas dapat berupa posko, kotak pos, media online, SMS, dan lain-lain.
f. Progam olahraga masyarakat adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakat didalam kegiatan olah raga untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat dan berprestasi. Program ini dapat terlihat dengan jumlah organisasi olahraga formal yang dibentuk oleh masyarakat, kegiatan olah raga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan sebagainya.
g. Program gerakan penanaman pohon adalah kegiatan-kegiatan penanaman pohon yang di prakarsai dan didanai dengan Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah untuk menciptakan lingkungan yang hijau, udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat
h. Program pengelolaan sampah berwawasan lingkungan adalah kegiatan- kegiatan pengelolaan sampah menjadi barang atau hal lain seperti : bahan bangunan, pakan ternak, gas methan, pupuk, dan lain lain, yang bermanfaat, aman dan sehat bagi masyarakat maupun lingkungan. Program kegiatan ini di prakarsai dan dibiayai oleh Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah.
i. Program partisipasi masyarakat dalam pembangunan adalah penyediaan layanan/ fasilitas melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberikan masukkan dan saran- saran terkait pembangunan di wilayahnya.
j. Program pembinaan forum komunikasi umat beragama adalah kegiatan- kegiatan pembinaan melalui forum komunikasi antar umat beragama yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota guna menciptakan sikap saling toleransi dan kerukunan antar umat beragama sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif.
k. Program peningkatan kesadaran hukum masyarakat adalah kegiatan- kegiatan pembinaan yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
3.Hasil
a. Tingkat pencemaran udara berdasarkan index Standar Pencemaran Udara (ISPU) adalah tingkat kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kima atau biologi di atmosfir dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti baik yang timbul dari sumber-sumber alam maupun karena kegiatan manusia.
b. Prosentase ketersediaan Ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah kota/ kawasan kota adalah area memanjang/ jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka hijau merupakan kawasan perlindungan yang ditetapkan dengan kriteria:
- Lahan dengan luas paling sedikit 2.500 meter persegi;
- Berbentuk hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan - Didominasi komunitas tumbuhan Agar kegiatan budidaya tidak melampaui daya dukung dan daya tamping lingkungan, pengembangan ruang terbuka hijau dari luas kawasan perkotaan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
c. Penurunan Angka kriminalitas adalah penurunan rata-rata kejadian dalam satu bulan pada tahun tertentu dibandingkan dengan tahun sebelumnya untuk berbagai kategori seperti: curanmor, perkosaan, pembunuhan, dan sebagainya. Indikator ini digunakan untuk mengukur tingkat keamanan
masyarakat, semakin rendah tingkat kriminalitas, maka semakin tinggi tinggkat keamanan masyarakat.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA
LAPORAN HAK ATAS KESEHATAN 1 Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengenai penyelenggaraan/ Layanan Kesehatan :
Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan jenis, nomor, tanggal pengesahan dan judul produk hukum daerah yang diterbitkan .. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
2 Alokasi Anggaran Kesehatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):
- Jumlah APBD tahun pelaporan Rp.
- Jumlah Anggaran Kesehatan tahun pelaporan Rp.
3 Ketersediaan tenaga dokter per penduduk - Jumlah Penduduk - Jumlah Tenaga Dokter 4 Ketersediaan tenaga dokter spesialis per penduduk - Jumlah Penduduk - Jumlah Tenaga Dokter Spesialis 5 Ketersediaan Bidan per penduduk - Jumlah Penduduk - Jumlah Bidan
Ketersediaan Perawat per penduduk - Jumlah Penduduk - Jumlah Perawat 7 Ketersediaan Puskesmas per penduduk - Jumlah Penduduk - Jumlah Puskesmas 8 Ketersediaan Puskesmas Pembantu per penduduk - Jumlah Penduduk - Jumlah Puskesmas Pembantu 9 Tersedianya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terakreditasi nasional - Jumlah RSUD terakreditasi nasional 10 Tersedianya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terakreditasi nasional (AN) di tingkat kecamatan - Jumlah kecamatan yang memiliki Puskesmas terkareditasi nasional - Jumlah kecamatan 11 Ketersediaan tempat tidur Rumah Sakit per satuan penduduk - Jumlah penduduk - Jumlah tempat tidur 12 Pemberian Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) pada bayi - Jumlah bayi yang mendapatkan IDL - Jumlah bayi 13 Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Jumlah Kepesertaan JKN - Jumlah Penduduk 14 Angka Kematian Bayi per 1000 kelahiran - Angka Kematian Bayi - Jumlah Kelahiran Hidup 15 Angka Kematian Ibu per 100.000 kelahiran - Angka Kematian Ibu - Jumlah Kelahiran Hidup
16 Prevelensi kekurangan gizi dan gizi buruk pada balita - Jumlah balita kurang gizi dan gizi buruk - Jumlah balita ................., .................................
Kepala Dinas ...............................
Tanda Tangan + Stempel (Nama.................................... ) Demikian data capaian di bidang kesehatan ini diberikan untuk dipergunakan didalam penilaian daerah kabupaten/kota Peduli HAM
LAPORAN HAK ATAS PENDIDIKAN 1 Produk hukum pemerintah daerah kabupaten/kota mengenai penyelenggaraan/ layanan pendidikan Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan jenis, nomor, tanggal pengesahan dan judul produk hukum daerah yang diterbitkan .. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
2 Alokasi Anggaran Pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) - Jumlah APBD di tahun pelaporan Rp.
- Jumlah Anggaran Kesehatan di tahun pelapora Rp.
3 Tersedianya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di tingkat Kecamatan - Jumlah Kecamatan yang memiliki PKBM - Jumlah Kecamatan 4 Tersedianya Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di tingkat kabupaten/kota - Jumlah SKB 5 Tersedianya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di tingkat Desa dan Kelurahan - Jumlah Desa dan Kelurahan - Jumlah PAUD 6 Tersedianya Sekolah Dasar Terakreditasi (minimal C) - Jumlah SD terakreditasi A, B, dan C - Jumlah seluruh SD
Tersedianya Sekolah Menengah Pertama Terakreditasi (minimal C) - Jumlah SMP terakreditasi A, B, dan C - Jumlah seluruh SMP 8 Tersedianya Madrasah Ibtida'iyah Terakreditasi (minimal C) - Jumlah MI terakreditasi A, B, dan C - Jumlah seluruh MI 9 Tersedianya Madrasah Tsanawiyah Terakreditasi (minimal C) - Jumlah MTs terakreditasi A, B, dan C - Jumlah seluruh MTs 10 Ketersediaan Guru berbanding murid pada pendidikan dasar SD dan SMP - Jumlah Siswa SD dan SMP - Jumlah Guru SD dan SMP 11 Ketersediaan Guru MI dan MTs berbanding murid - Jumlah Siswa MI dan MTs - Jumlah Guru MI dan MTs 12 Ketersediaan Guru PAUD berbanding murid - Jumlah Siswa PAUD - Jumlah Guru PAUD 13 Angka Putus Sekolah usia pendidikan dasar - Jumlah Siswa putus sekolah usia 7-12th dan 13-15th - Jumlah Siswa usia 7-12th dan 13-15th 14 Angka melanjutkan sekolah SD/ MI ke SMP/MTs - Jumlah lulusan SD dan MI yang melanjutkan - Jumlah seluruh siswa lulus SD dan MI 15 Angka melanjutkan sekolah SMP/MTs ke SMA/MA - Jumlah lulusan SMP dan MTs yang melanjutkan - Jumlah seluruh siswa lulus SMP dan MTs 16 Angka Partisiasi Murni Pendidikan Dasar' - Jumlah siswa usia 7-12th dan 13-15th - Jumlah penduduk usia 7-12th dan 13-15th
17 Angka Partisiasi Kasar Pendidikan Dasar' - Jumlah penduduk SD, MI, SMP, MTs - Jumlah penduduk usia 7-12th dan 13-15th 18 Angka Melek Huruf - Jumlah penduduk usia 15th keatas bisa baca tulis 0 - Jumlah penduduk usia 15th keatas ................., .................................
Kepala Dinas ...............................
Tanda Tangan + Stempel (Nama.................................... ) Demikian data capaian di bidang pendidikan ini diberikan untuk dipergunakan didalam penilaian daerah kabupaten/kota Peduli HAM
LAPORAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK 1 Produk hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengenai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan jenis, nomor, tanggal pengesahan dan judul produk hukum daerah yang diterbitkan .. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
2 Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengenai pencegahan perkawinan pada usia anak Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan jenis, nomor, tanggal pengesahan dan judul produk hukum daerah yang diterbitkan .. ........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
3 Program pemberdayaan terpadu perlindungan perempuan dan anak Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan beberapa jenis program kegiatan yang dilakukan .. ........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
4 Program konseling/rehabilitasi bagi anak korban tindak kekerasan/ kejahatan Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan beberapa jenis program kegiatan yang dilakukan .. ........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
Program pengawasan/penarikan pekerja anak Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan beberapa jenis program kegiatan yang dilakukan .. ........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
6 Tersedianya panti rehabilitasi sosial bagi perempuan dan anak Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan beberapa jenis program kegiatan yang dilakukan .. ........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
7 Rasio terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) - Jumlah rumah tangga - Jumlah kekerasan dalam rumah tangga 8 Kasus pekerja di bawah umur - Jumlah pekerja anak usia 5-14th - Jumlah pekerja usia 5th keatas ................., .................................
Kepala Dinas ...............................
Tanda Tangan + Stempel (Nama.................................... ) Demikian data capaian di bidang perempuan dan anak ini diberikan untuk dipergunakan didalam penilaian daerah Kabupaten/ Kota Peduli HAM
LAPORAN HAK ATAS KEPENDUDUKAN 1 Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengenai Pencatatan Sipil dan Kependudukan Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan jenis, nomor, tanggal pengesahan dan judul produk hukum daerah yang diterbitkan .. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
2 Prosentase kepemilikian KTP-el penduduk yang telah direkam - Jumlah KTP-el yang telah didistribusikan - Jumlah KTP-el yang telah direkam 3 Prosentase penduduk usia 0 - 18 tahun yang telah memperoleh akte kelahiran - Jumlah penduduk usia 0-18th yang memiliki akte - Jumlah penduduk usia 0-18th 4 Fasilitas layanan masyarakat terkait masalah kependudukan dan pencatatan sipil - Jumlah fasilitas layanan kependudukan dan capil 5 Pelayanan masyarakat di bidang kependudukan dan pencatatan sipil - Jumlah pemohon layanan yang tertangani - Jumlah seluruh pemohon layanan 6 Penduduk memiliki KTP-el per satuan penduduk - Jumlah penduduk usia 17th ke atas memiliki KTP-el - Jumlah penduduk usia 17th ke atas
Pemberian Kartu Identitas Anak (KIA), Usia 0 - 17 tahun - Jumlah penduduk usia 0 - 17th memiliki KIA - Jumlah penduduk usia 0 - 17th 8 Pasangan nikah berakte perkawinan - Jumlah pasangan nikah berakte kawin - Jumlah pasangan nikah ................., .................................
Kepala Dinas ...............................
Tanda Tangan + Stempel (Nama.................................... ) Demikian data capaian di bidang kependudukan ini diberikan untuk dipergunakan didalam penilaian daerah kabupaten/kota Peduli HAM
LAPORAN HAK ATAS PEKERJAAN 1 Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengenai ketenaga kerjaan Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan jenis, nomor, tanggal pengesahan dan judul produk hukum daerah yang diterbitkan .. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
2 Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan jenis, nomor, tanggal pengesahan dan judul produk hukum daerah yang diterbitkan .. ........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
3 Ketersediaan Balai Latihan Kerja (BLK) - Jumlah Balai Latihan Kerja - Jumlah tenaga kerja 4 Ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada bangunan kantor pemerintahan - Jumlah bangunan kantor pemerintahan yang memiliki aksesibilitas bagi penyandang disabilitas - Jumlah bangunan kantor instansi pemerintah 5 Penerimaan pegawai dari penyandang disabilitas di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan jenis, nomor, tanggal pengesahan dan judul produk hukum daerah yang diterbitkan .. ........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
Penanganan masalah hubungan industrial di tingkat bipartid - Jumlah masalah hubungan industrial di tingkat bipartid - Jumlah seluruh masalah hubungan industrial 7 Tingkat pengangguran terbuka - Jumlah pengangguran terbuka - Jumlah penduduk usia kerja 8 Angka partisipasi angkatan kerja - Jumlah angkatan kerja usia 15th ke atas - Jumlah penduduk usia 15th ke atas 9 Tenaga kerja yang berasal dari penyandang disabilitas di instansi Pemerintah Daerah - Jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas pada instansi pemerintah daerah - Jumlah tenaga kerja pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota ................., .................................
Kepala Dinas ...............................
Tanda Tangan + Stempel (Nama.................................... ) Demikian data capaian di bidang pekerjaan ini diberikan untuk dipergunakan didalam penilaian daerah kabupaten/kota Peduli HAM
LAPORAN HAK ATAS PERUMAHAN 1 Tersedianya produk hukum daerah yang memuat ketentuan tentang perumahan dan kawasan pemukiman Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan jenis, nomor, tanggal pengesahan dan judul produk hukum daerah yang diterbitkan .. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
........................................................................................................................
2 Prosentase penanganan sampah - Volume sampah yang tertangani - Volume produksi sampah 3 Penduduk berakses air minum - Jumlah penduduk berakses air minum - Jumlah penduduk 4 Prosentase rumah tinggal bersanitasi - Jumlah rumah tinggal bersanitasi - Jumlah rumah tinggal 5 Prosentase bangunan ber IMB per satuan bangunan - Jumlah bangunan ber IMB - Jumlah bangunan 6 Prosentase rumah tangga menggunakan listri - Jumlah rumah tangga menggunakan listrik - Jumlah rumah tangga 7 Prosentase rumah tangga menggunakan air bersih - Jumlah rumah tangga yang menggunakan air bersih - Jumlah rumah tangga
Program penyediaan rumah tempat tinggal Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan jenis program kegiatan yang dilakukan .. ........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
9 Rumah layak huni per satuan penduduk - Jumlah rumah layak huni - Jumlah keluarga 10 Pemukiman layak huni - Jumlah pemukiman layak huni - Jumlah wilayah pemukiman ................., .................................
Kepala Dinas ...............................
Tanda Tangan + Stempel (Nama.................................... ) Demikian data capaian di bidang perumahan ini diberikan untuk dipergunakan didalam penilaian daerah Kabupaten/ Kota Peduli HAM
LAPORAN HAK ATAS LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN 1 Produk Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengenai :
- Rencana tata ruang Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan jenis, nomor, tanggal pengesahan dan judul produk hukum daerah yang diterbitkan .. ........................................................................................................................
- Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan jenis, nomor, tanggal pengesahan dan judul produk hukum daerah yang diterbitkan .. ........................................................................................................................
- Pencemaran udara Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan jenis, nomor, tanggal pengesahan dan judul produk hukum daerah yang diterbitkan .. ........................................................................................................................
- Pemakaman Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan jenis, nomor, tanggal pengesahan dan judul produk hukum daerah yang diterbitkan .. ........................................................................................................................
- Peraturan lain terkait lingkungan Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan jenis, nomor, tanggal pengesahan dan judul produk hukum daerah yang diterbitkan .. ........................................................................................................................
Ketersedianya fasilitas ruang bermain, sarana olah raga, dan taman sebesar 10% dari luas wilayah - Luas fasilitas bermain, SOR, taman - Luas wilayah 3 Tempat pemakaman umum per satuan penduduk - Jumlah daya tampung TPU - Jumlah penduduk 4 Program penerangan lampu jalan dan fasilitas umum Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan beberapa jenis program kegiatan yang dilakukan .. ........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
5 Program pembangunan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan beberapa jenis program kegiatan yang dilakukan .. ........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
6 Fasilitas pengaduan dan saran masyarakat dapat berupa posko maupun media online Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan beberapa jenis fasilitas yang disediakan .. ........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
Program olah raga masyarakat Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan beberapa jenis program kegiatan yang dilakukan .. ........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
8 Program penanaman pohon Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan beberapa jenis program kegiatan yang dilakukan .. ........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
9 Program pengelolaan sampah berwawasan lingkungan Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan beberapa jenis program kegiatan yang dilakukan .. ........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
10 Program partisipasi masyarakat dalam pembangunan Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan beberapa jenis program kegiatan yang dilakukan .. ........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
11 Program pembinaan forum komunikasi umat beragama Ada Tidak Ada *) beri tanda X pada kotak pilihan Jika ada, sebutkan beberapa jenis program kegiatan yang dilakukan .. ........................................................................................................................
.. ........................................................................................................................
12 Tingkat pencemaran udara berdasarkan index Standar Pencemaran Udara (ISPU) - Jumlah pencemaran udara berdasarkan ISPU 13 ketersediaan Ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah kota/ kawasan kota - Luas ruang terbuka hijau 0 - Luas wilayah 14 Penurunan angka kriminalitas - Angka kriminalitas tahun pelaporan - Angka kriminalitas tahun sebelumnya ................., .................................
Kepala Dinas ...............................
Tanda Tangan + Stempel (Nama.................................... ) Demikian data capaian di bidang lingkungan yang berkelanjutan ini diberikan untuk dipergunakan didalam penilaian daerah Kabupaten/ Kota Peduli HAM
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG KRITERIA DAERAH KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KABUPATEN/ KOTA ........................
1 Pemeriksaan keabsahan dokumen;
2 Pemeriksaan relevansi (kesesuaian) Laporan dengan data pendukung 3 Koreksi aritmatika Penanggung jawab, Pemeriksa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kepala Bidang HAM ( nama lengkap..........................) ( nama lengkap..........................) NIP.
NIP.
Mengetahui/ menyetujui, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi ..........
( nama lengkap..........................) NIP.
NOMOR : ........................................
Pada hari ini ..................tanggal .........bulan..........tahun.........., telah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Data dan Dokumen Penilaian Kabupaten/ Kota .................
berdasarkan Kriteria Daerah Kabupaten/ Kota Peduli HAM yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor ..........................................., yang meliputi :
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka kami melaporkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi ............. telah menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Laporan Kabupaten/ Kota ..............
Dengan hasil memenuhi /tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke proses penilaian.
Demikian laporan hasil pemeriksaan ini dibuat dan ditanda tangani untuk dipergunakan sebagaimana mestinya KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
(UNIT KERJA) Jalan .........................................................................
Telepon ........................Faksimili ...............................
Laman :.........................Email.....................................
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY