PENYELENGGARAAN PENGAMANAN
(1) Menteri berwenang menyelenggarakan Pengamanan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(3) Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melimpahkan kewenangan pelaksanaan Pengamanan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Kepala Divisi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab pelaksanaan Pengamanan kepada Kepala Lapas atau Rutan.
(1) Dalam menyelenggarakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibentuk satuan tugas keamanan dan ketertiban.
(2) Pembentukan satuan tugas keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk satuan tugas keamanan dan ketertiban di tingkat pusat; dan
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk satuan tugas keamanan dan ketertiban di tingkat wilayah provinsi.
(1) Pengamanan dilaksanakan berdasarkan klasifikasi:
a. Pengamanan sangat tinggi;
b. Pengamanan tinggi;
c. Pengamanan menengah; dan
d. Pengamanan rendah.
(2) Klasifikasi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. pola bangunan; dan
b. pengawasan.
(3) Pelaksanaan klasifikasi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pengamanan sangat tinggi dilengkapi dengan pemagaran berlapis, pos menara atas, pos bawah, penempatan terpisah, pengawasan closed circuit television, pembatasan gerak, pembatasan kunjungan dan pembatasan kegiatan pembinaan, serta pengendalian komunikasi;
2015, No.
b. Pengamanan tinggi dilengkapi dengan pemagaran berlapis, pos menara atas penempatan terpisah atau bersama, pengawasan closed circuit television, pembatasan gerak, pembatasan kunjungan, dan kegiatan pembinaan;
c. Pengamanan menengah dilengkapi dengan pemagaran minimal 1 (satu) lapis, penempatan terpisah atau bersama, pengawasan closed circuit television, pembatasan kunjungan dan pembatasan kegiatan pembinaan; dan
d. Pengamanan rendah tanpa pemagaran berlapis, penempatan terpisah dan bersama, pengawasan closed circuit television dan pembatasan kegiatan pembinaan.
Dalam menyelenggarakan Pengamanan terhadap Narapidana dan Tahanan wanita dilakukan dengan mengutamakan keberadaan petugas wanita.
Penyelenggaraan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mencakup kegiatan:
a. pencegahan;
b. penindakan; dan
c. pemulihan.
Dalam melaksanakan Pengamanan pada Lapas atau Rutan harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana Pengamanan.
Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas atau Rutan, meliputi:
a. pemeriksaan pintu masuk;
b. Penjagaan;
c. Pengawalan;
d. Penggeledahan;
e. Inpeksi;
f. Kontrol
g. kegiatan Intelijen;
h. pengendalian peralatan;
i. pengawasan komunikasi
j. pengendalian lingkungan;
k. penguncian;
l. penempatan dalam rangka Pengamanan;
m. investigasi dan reka ulang; dan
n. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemeriksaan terhadap pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan pemeriksaan administrasi yang dilakukan terhadap orang yang akan memasuki halaman Lapas atau Rutan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pengamanan.
(1) Penjagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan di:
a. pintu gerbang halaman;
b. pintu gerbang utama;
c. pintu Pengamanan utama;
d. ruang kunjungan;
e. lingkungan blok hunian;
f. blok hunian;
g. pos menara atas;
h. area lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Lapas atau Rutan.
(2) Penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Regu Pengamanan.
(1) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan terhadap Narapidana atau Tahanan pada saat:
a. izin luar biasa;
b. cuti mengunjungi keluarga;
c. asimilasi;
2015, No.
d. proses peradilan;
e. pemindahan;
f. perawatan medis di luar Lapas atau Rutan; dan
g. kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pengamanan atas izin dari Kepala Lapas atau Rutan.
(1) Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi:
a. Penggeledahan badan;
b. Penggeledahan barang;
c. Penggeledahan sel;
d. Penggeledahan area; dan/atau
e. Penggeledahan kendaraan.
(2) Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. anggota Satuan Pengamanan dan pegawai yang ditunjuk;
b. satuan tugas keamanan dan ketertiban dari Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
atau
c. satuan tugas keamanan dan ketertiban dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan terhadap pelaksanaan prosedur Pengamanan di Lapas atau Rutan.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidentil oleh petugas pemasyarakatan yang ditunjuk oleh Kepala Lapas atau Rutan.
(1) Kontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f meliputi:
a. pintu gerbang halaman;
b. pintu gerbang utama;
c. pintu Pengamanan utama;
d. ruang kunjungan;
e. lingkungan blok hunian;
f. blok hunian;
g. menara atas;
h. pagar dalam dan luar;
i. kantor;
j. steril area; dan
k. Pengamanan area lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Lapas atau Rutan.
(2) Kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin oleh Kepala atau Wakil Kepala Regu Pengamanan.
(1) Kegiatan Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pengamanan di dalam maupun di luar Lapas atau Rutan terhadap potensi timbulnya Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
(2) Kegiatan Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengumpulan informasi;
b. pengelolaan informasi; dan
c. pertukaran informasi.
(3) Kegiatan Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan, dan Lapas atau Rutan.
(1) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h dilakukan dengan mengelola seluruh sarana Pengamanan dan sarana lain yang dapat menyebabkan timbulnya Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
(2) Sarana Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. senjata api;
b. peralatan huru hara;
c. kunci dan gembok;
d. peralatan komunikasi;
e. ruang kontrol;
f. alat pemadam kebakaran; dan
g. kendaraan.
(3) Sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peralatan kantor;
2015, No.
b. peralatan bengkel kerja;
c. peralatan dapur; dan
d. peralatan kebersihan.
(4) Pengendalian sarana Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satuan Pengamanan.
(5) Pengendalian sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pada bagiannya masing-masing dan melaporkan hasil pengendalian kepada Kepala Satuan Pengamanan.
(1) Pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dilakukan untuk mengawasi, mencatat, meneliti, dan membatasi kegiatan komunikasi Narapidana dan Tahanan dengan dunia luar.
(2) Pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satuan Pengamanan.
(1) Pengendalian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di steril area dan lalu lintas orang di Lapas atau Rutan.
(2) Pengendalian lingkungan di kawasan steril area sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melarang mendirikan bangunan; dan
b. melarang melakukan aktivitas lain tanpa seizin Kepala Lapas dan Rutan.
(3) Pengendalian lingkungan di kawasan lalu lintas orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. membatasi gerak Narapidana dan Tahanan; dan
b. membatasi area kegiatan Narapidana dan Tahanan.
(4) Pengendalian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satuan Pengamanan.
(1) Penguncian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.
(2) Penguncian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pintu gerbang halaman;
b. pintu gerbang utama;
c. pintu Pengamanan utama;
d. kamar hunian;
e. lingkungan blok hunian;
f. blok hunian; dan
g. ruang kantor.
(3) Penguncian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Regu Pengamanan.
(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf l dimaksudkan untuk mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang meliputi:
a. pelanggaran disiplin;
b. pelarian;
c. terancam jiwanya;
d. membahayakan jiwa orang lain;
e. memiliki potensi mengembangkan jaringan kejahatan; dan
f. mengancam stabilitas keamanan negara.
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di:
a. sel tutupan sunyi;
b. sel isolasi; dan
c. blok hunian khusus.
(3) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satuan Pengamanan dengan seizin Kepala Lapas atau Rutan.
(1) Investigasi dan reka ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf m dilakukan untuk mencari sebab dan alasan terjadinya Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
(2) Investigasi dan reka ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pemasyarakatan yang ditunjuk oleh Kepala Lapas atau Rutan.
(3) Dalam melakukan Investigasi dan reka ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas atau Rutan dapat bekerja sama dengan instansi terkait.
2015, No.
(1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menghentikan, meminimalisir, dan melokalisir Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terjadi:
a. perkelahian perorangan dan massal;
b. penyerangan terhadap petugas;
c. percobaan pelarian;
d. pelarian;
e. percobaan bunuh diri;
f. bunuh diri;
g. keracunan massal atau wabah penyakit; dan
h. pelanggaran tata tertib lainnya.
(1) Dalam melakukan penindakan, petugas Lapas atau Rutan wajib menggunakan kekuatan yang berkelanjutan.
(2) Penggunaan kekuatan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. kehadiran petugas Lapas atau Rutan;
b. perintah lisan;
c. kekuatan fisik teknik ringan;
d. kekuatan fisik teknik keras dan melumpuhkan; dan
e. kekuatan yang dapat mematikan.
(3) Kehadiran petugas Lapas atau Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dimaksudkan untuk penindakan dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan profesional pada saat berhadapan dengan Narapidana atau Tahanan.
(4) Perintah lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk penindakan dengan memberikan perintah yang jelas dan diperhitungkan dengan baik saat berhadapan dengan Narapidana atau Tahanan yang menolak bekerja sama.
(5) Kekuatan fisik teknik ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dimaksudkan untuk penindakan:
a. memecah kekuatan Narapidana atau Tahanan; dan
b. pembatasan gerak fisik pada saat berhadapan dengan Narapidana atau Tahanan.
(6) Kekuatan fisik teknik keras dan melumpuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk tingkat penindakan dengan menggunakan tindakan fisik dengan tujuan untuk menjatuhkan dan menyerang saat berhadapan dengan Narapidana atau Tahanan.
(7) Kekuatan yang dapat mematikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk penindakan pada saat berhadapan dengan Narapidana atau Tahanan yang membahayakan keselamatan jiwa, dilakukan dengan cara:
a. menyerang ke daerah vital; dan
b. menggunakan senjata api.
(1) Penindakan terhadap keadaan tertentu dilakukan oleh tim tanggap darurat.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terjadi:
a. pemberontakan;
b. kebakaran;
c. bencana alam; dan/atau
d. penyerangan dari luar.
(3) Tim tanggap darurat sebagaimana di maksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi Kepala Lapas atau Rutan.
(4) Tim tanggap darurat terdiri atas petugas Lapas atau Rutan yang telah mendapatkan pelatihan dan peralatan.
Penindakan Pengamanan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. membunyikan tanda bahaya;
b. mengamankan orang, lokasi, barang atau tempat kejadian perkara;
dan/atau
c. mengamankan pelaku yang diduga dapat menimbulkan atau melakukan ancaman Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
2015, No.
(1) Pemulihan merupakan upaya untuk mengembalikan keadaaan dan memperbaiki hubungan antara petugas pemasyarakatan, Narapidana atau Tahanan, serta masyarakat.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. rekonsiliasi;
b. rehabilitasi; dan
c. rekonstruksi
(3) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Lapas atau Rutan.
(4) Pelaksanaan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pihak luar terkait.
(1) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara perundingan secara damai antara petugas pemasyarakatan dengan Narapidana atau Tahanan.
(2) Dalam pelaksanaan perundingan harus memperhatikan prioritas pelaksanaan tugas pada Lapas atau Rutan.
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara pemulihan kondisi.
(2) Pemulihan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemulihan kesehatan petugas maupun Narapidana atau Tahanan;
b. pemulihan psikologis petugas maupun Narapidana atau Tahanan;
dan
c. pemulihan kondisi sosial, keamanan, dan ketertiban.
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara pemulihan lingkungan fisik.
(2) Pemulihan lingkungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan;
b. perbaikan kerangka kerja; dan
c. perbaikan sarana dan prasarana umum.