Article 1
(1) Pengaturan mengenai tata cara penyusunan Analisis Beban Kerja dimaksudkan sebagai panduan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menyusun Analisis Beban Kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyusun Analisis Beban Kerja berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.