Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

PERMEN Nomor 30 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.