Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan.
2. Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
4. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Biro Perencanaan adalah Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri.