Correct Article 54G
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Current Text
Keputusan Menteri mengenai perolehan Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54F, disampaikan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Pejabat dan perwakilan negara asal Pemohon.
30. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
