Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54C

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama lengkap orang tua angkat; b. tempat dan tanggal lahir; c. alamat tempat tinggal; d. pekerjaan; e. status perkawinan orang tua; f. nama lengkap anak angkat; g. nomor dan tanggal penetapan pengadilan; h. tempat dan tanggal lahir anak; i. jenis kelamin anak; dan j. Kewarganegaraan asal anak. (2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan: a. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran anak yang diangkat yang disahkan oleh Pejabat; b. izin keimigrasian bagi anak yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik INDONESIA; c. surat keterangan tempat tinggal anak dari camat bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA; d. fotokopi paspor anak yang masih berlaku; e. penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak; f. surat keterangan dari perwakilan negara anak bahwa tidak keberatan anak yang bersangkutan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA; g. fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat; h. fotokopi paspor atau kartu tanda penduduk orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat; i. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian salah satu orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat; dan j. pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar. (3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus menyampaikan dokumen fisik persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan.
Your Correction