Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 diajukan dengan cara mengisi format permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 25. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction