Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap permohonan surat keterangan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib dilakukan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima. 22. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction