Correct Article 44
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Format permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memuat:
a. nama lengkap;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal;
d. jenis kelamin;
e. pekerjaan;
f. status perkawinan;
g. alamat tempat tinggal; dan
h. alasan permohonan.
(2) Selain mengisi format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon juga mengunggah dokumen persyaratan:
a. fotokopi kutipan akta kelahiran dari orang yang mengajukan permohonan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA;
b. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah/laporan perkawinan/surat keterangan perkawinan dari orang yang mengajukan permohonan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik INDONESIA;
c. fotokopi paspor Republik INDONESIA, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa orang yang mengajukan permohonan adalah warga negara INDONESIA yang dilegalisasi oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA;
d. surat keterangan dari pejabat negara asing yang menyatakan pemohon akan menjadi warga negara asing yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi tersumpah;
e. pasfoto berwarna terbaru dari orang yang mengajukan pernyataan berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar; dan
f. asli bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(3) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus menyampaikan dokumen fisik persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pengisian format permohonan.
21. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
